Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syamsul Mikar, Berharap Polres Limapuluh Segera Tetapkan Tersangka

Syamsul Mikar. (Foto: Ist)
Syamsul Mikar. (Foto: Ist)

Limapuluh Kota, - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik yang menimpa mantan anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Syamsul Mikar, kini memasuki babak baru.

Setelah melengkapi serangkaian pemeriksaan saksi dan dokumen, kelanjutan kasus ini kini bertumpu pada kesimpulan penyidik untuk segera menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/175.N/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 4 Mei 2026, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota sebenarnya telah melakukan berbagai tindakan hukum untuk memperjelas perkara sejak laporan pertama kali masuk.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diajukan langsung oleh Syamsul Mikar pada 4 September 2025.

Laporan tersebut dipicu oleh insiden yang diduga terjadi pada Jumat, 29 Agustus 2025 sekitar pukul 20.24 WIB di Jorong Koto Bangun, Kenagarian Koto Bangun, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota.

Merespons laporan tersebut, polisi menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas sejak September 2025, yang kemudian sempat diperpanjang hingga Januari 2026 demi mengoptimalkan pengumpulan alat bukti yang kuat sebelum melangkah ke penetapan tersangka.

Demi memenuhi prosedur hukum (due process of law), tim penyidik Polres 50 Kota juga telah memanggil dan mengklarifikasi sejumlah saksi kunci.

Di antara mereka yang telah dimintai keterangan adalah Syamsul Mikar (Pgl. Mikar) selaku pelapor serta pemanggilan terlapor.

Namun, di tengah bergulirnya penyelidikan, tim penyidik sempat menghadapi hambatan prosedural.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pimpinan redaksi dari masing-masing media elektronik yang menayangkan pemberitaan tersebut belum memenuhi undangan klarifikasi yang dilayangkan oleh Satreskrim Polres 50 Kota.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - GorBanner Pernikahan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini