Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Syamsul Mikar, Berharap Polres Limapuluh Segera Tetapkan Tersangka

Syamsul Mikar. (Foto: Ist)
Syamsul Mikar. (Foto: Ist)

Menyikapi kendala ini, demi menjaga akuntabilitas dan mempercepat kepastian hukum terkait status tersangka, penyidik menempuh jalur koordinasi lintas sektoral ke lembaga yang lebih tinggi.

Polisi telah mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI untuk memverifikasi legalitas korporasi perusahaan pers yang mempublikasikan berita tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah menyurati Dewan Pers untuk meminta penunjukan staf ahli di bidang pers guna memberikan keterangan ahli (expert opinion).

Kehadiran ahli pers ini dinilai sangat krusial untuk memberikan rekomendasi final apakah kasus ini masuk dalam ranah delik pers atau tindak pidana siber umum, yang akan menjadi dasar bagi penyidik untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Satreskrim Polres 50 Kota menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi intensif dengan pihak eksternal guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kelayakan peningkatan status perkara demi kepastian hukum yang jelas.

Sementara itu, Syamsul Mikar dalam keterangan persnya, Jumat (10/7/2026), menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian atas perkembangan kasus ini.

Ia menceritakan bahwa saat masih menjabat sebagai anggota DPRD, laporannya belum sempat diproses.

Namun, setelah kembali menjadi masyarakat biasa, laporannya justru langsung ditindaklanjuti hingga ia menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Tentu hal ini perlu kito syukuri dan apresiasi terhadap kinerja penyidik Satreskrim Polres Limapuluh Kota," ujar Syamsul.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - GorBanner Pernikahan
Bagikan

Berita Terkait
Terkini