Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah yang telah menunjukkan komitmen dalam menyukseskan penetapan LP2B. Menurutnya, kolaborasi yang terbangun antarpemerintah daerah menjadi modal penting sehingga Sumbar mampu menjadi salah satu provinsi pertama yang menuntaskan kesepakatan penetapan LP2B secara menyeluruh.
Mahyeldi juga mengingatkan pemerintah kabupaten dan kota yang masih berada pada batas minimal capaian agar segera menyempurnakan data sebelum proses verifikasi pemerintah pusat selesai. Selain itu, ia mendorong seluruh daerah segera menetapkan Surat Keputusan LP2B dan mengintegrasikannya ke dalam RTRW maupun RDTR agar perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengapresiasi langkah cepat Pemprov Sumbar dalam menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat. Ia menyebut Sumbar sebagai provinsi pertama di Indonesia yang melaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan LP2B setelah terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri ATR/BPN dan Menteri Dalam Negeri.
Menurut Suyus, kebijakan perlindungan LP2B merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan swasembada pangan nasional. Di tengah meningkatnya tekanan alih fungsi lahan pertanian di berbagai daerah, perlindungan terhadap lahan sawah menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan produksi pangan nasional.“Kami berharap pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan SK LP2B, kemudian mengintegrasikannya ke dalam RTRW dan RDTR sehingga perlindungan lahan pertanian memiliki kepastian hukum yang kuat,” katanya.
Editor : MS
