Secara capaian, Padang kini telah beranjak dari kelompok sepuluh kota dengan skor toleransi terendah, dan kini berada di angka 70-an atau kategori berkembang.
Ia mengingatkan penilaian IKT tidak hanya melihat peran pemerintah, melainkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Sementara itu, Prof. Salmadanis menegaskan FKUB mendorong lahirnya regulasi atau Peraturan Daerah yang inklusif sebagai landasan hukum menjaga kerukunan, menghormati perbedaan agama, adat, budaya, dan ras.
"Lewat aturan yang berpihak pada keberagaman, kita bangun satu kesatuan masyarakat yang saling menerima," pungkasnya. (***) Editor : Editor
