DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan KUA-PPAS 2026

Suasana rapat paripurna DPRD Sumatera Barat penyampaian Pengantar Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Iqra Chissa bersama Wakil Gubernur Vasko Ruseimy, Senin (27/7/2026). (Foto: Ist)
Suasana rapat paripurna DPRD Sumatera Barat penyampaian Pengantar Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Iqra Chissa bersama Wakil Gubernur Vasko Ruseimy, Senin (27/7/2026). (Foto: Ist)

Padang, - DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pengantar Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Senin (27/7/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa didampingi Wakil Ketua DPRD Evi Yandri dan Nanda Satria.

Perubahan KUA-PPAS 2026, DPRD Sumbar, APBD Sumbar, Pertumbuhan Ekonomi, Vasko Ruseimy,
Perubahan KUA-PPAS 2026, DPRD Sumbar, APBD Sumbar, Pertumbuhan Ekonomi, Vasko Ruseimy,

Turut hadir Sekretaris DPRD Maifrizon, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Darul Idris, Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar.

Dalam sambutannya, Iqra Chissa menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal penyusunan anggaran.

Perubahan KUA-PPAS 2026, DPRD Sumbar, APBD Sumbar, Pertumbuhan Ekonomi, Vasko Ruseimy,
Perubahan KUA-PPAS 2026, DPRD Sumbar, APBD Sumbar, Pertumbuhan Ekonomi, Vasko Ruseimy,

"Sesuai ketentuan Pasal 161 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, adanya pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program maupun antar jenis belanja, penggunaan SILPA tahun anggaran sebelumnya, serta kondisi darurat dan keadaan mendesak," ujarnya.

Ia menambahkan, Pasal 161 ayat (1) juga mengatur bahwa perubahan APBD dilakukan dengan memperhatikan laporan realisasi anggaran semester pertama sebagai gambaran pencapaian target asumsi KUA pada tahun anggaran berjalan.

Perubahan KUA-PPAS 2026, DPRD Sumbar, APBD Sumbar, Pertumbuhan Ekonomi, Vasko Ruseimy,
Perubahan KUA-PPAS 2026, DPRD Sumbar, APBD Sumbar, Pertumbuhan Ekonomi, Vasko Ruseimy,

Berdasarkan laporan realisasi anggaran semester pertama Tahun 2026, realisasi belanja daerah baru mencapai rata-rata 36,38 persen, sedangkan realisasi pendapatan sebesar 48,92 persen.

Selain itu, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) APBD Tahun 2025 sebesar Rp284.668.043.617 yang dapat dimanfaatkan pada tahun anggaran berjalan, ditambah adanya tambahan Transfer ke Daerah (TKD).

Perubahan KUA-PPAS 2026, DPRD Sumbar, APBD Sumbar, Pertumbuhan Ekonomi, Vasko Ruseimy,
Perubahan KUA-PPAS 2026, DPRD Sumbar, APBD Sumbar, Pertumbuhan Ekonomi, Vasko Ruseimy,

"Melihat kondisi tersebut, APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026 perlu dilakukan perubahan agar lebih akomodatif, produktif, dan efektif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan daerah," kata Iqra.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumatera Barat Vasko Ruseimy dalam sambutannya menyampaikan bahwa kondisi perekonomian daerah menunjukkan tren yang positif.

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - GorBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Berita Terkait
Terkini