Padang, - Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria meminta hakim dan jaksa penuntut umum mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat dalam menangani perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang menjalani proses hukum terkait dugaan menjual kembali layanan internet Starlink.
Nanda mengatakan, proses hukum terhadap Yogi tetap harus dihormati. Namun, perkara tersebut juga perlu dilihat dalam konteks kondisi masyarakat di lapangan, khususnya keterbatasan akses internet yang masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Barat.
Berdasarkan data Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Sumatera Barat, masih terdapat 137 titik blank spot di Sumbar pada 2026.
Kepulauan Mentawai menjadi salah satu wilayah yang menghadapi persoalan akses komunikasi cukup besar, dengan blank spot tersebar di 42 desa.
"Kalau secara regulasi tentu kita tidak bisa kesampingkan bahwa dia salah. Kita tidak mau membenarkan itu juga," kata Nanda.
Namun demikian, sambung Nanda, aktivitas Yogi setidaknya telah menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat Sikakap yang berada di wilayah dengan keterbatasan jaringan telekomunikasi.
"Yogi ini memberikan solusi bagi daerah yang blank spot, dia membantu masyarakat. Kita sama-sama tahu Mentawai itu daerah yang banyak blank spot-nya," ujarnya.Karena itu, Nanda berharap kondisi ini menjadi salah satu konteks yang dipertimbangkan dalam proses hukum Yogi.
Menurutnya, keterbatasan infrastruktur telekomunikasi membuat sebagian masyarakat di daerah terpencil harus mencari alternatif untuk mendapatkan akses internet.
"Tanpa bermaksud mengganggu proses hukum yang ada, kita berharap ini bisa menjadi pertimbangan dan Yogi ini bisa diberikan keringanan," katanya.
Editor : Editor