Gakkum Kehutanan Serahkan Tersangka Penebangan Liar Sariak Bayang ke Kejaksaan Solok

Penyerahan tersangka beserta barang bukti berupa kayu bulat dan alat berat dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera kepada Kejaksaan Negeri Solok, Rabu (22/7/2026). (Foto: Ist)
Penyerahan tersangka beserta barang bukti berupa kayu bulat dan alat berat dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera kepada Kejaksaan Negeri Solok, Rabu (22/7/2026). (Foto: Ist)

Pada lokasi di luar PHAT SD tersebut terdapat 5 TPK dan sebaran ratusan kayu bulat tanpa barcode. Selain itu ditemukan alat berat jenis Buldozer dan Excavator yang diduga digunakan untuk menarik kayu dan membuat jalan sarad dan jalan logging.

Luas areal tebangan di luar PHAT SD adalah seluas ± 83,31 Ha dengan total pengangkutan kayu bulat sebanyak 11.299,81 M3 dari LCH yang seharusnya sebesar 7.012,21 M3.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan “Ekosistem hutan di Kabupaten Solok merupakan sumber daya alam yang mempunyai fungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area) dan harus tetap dipelihara kelestariannya, negara akan selalu hadir dalam menjamin kelestarian dan keberlanjutan keberadaan hutan primer baik yang berada di kawasan hutan maupun APL di Provinsi Sumatera Barat. Penanganan perkara ini adalah wujud tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum kehutanan untuk menjaga agar ekosistem hutan tetap lestari sesuai fungsinya”,

“Kami mengapresiasi semua pihak atas dukungannya dalam penanganan kasus ini, khususnya jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kejaksaan Tinggi Sumbar karena keberhasilan pengungkapan kasus ini dapat menjadi pintu masuk untuk menghambat laju kerusakan hutan dan mengurangi resiko terjadinya banjir bandang di wilayah Sumatera Barat. Kami berharap pelaku dihukum maksimal agar berefek jera dan berkeadilan”, tegas Hari. (***)

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - GorBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Berita Terkait
Terkini