Niniak Mamak Koto Nan Ompek Sesalkan Opini Pejabat Payakumbuh Soal Tanah Ulayat Demi Jabatan

Ilustrasi.
Ilustrasi.

Buktinya, tidak ada pernah terjadi rapat Niniak Mamak di Balai Adat yang menyetujui penyerahan tanah ulayat nagari.

Hasil kesepakatan yang dilampirkan Pemko dalam memenuhi persyaratan SHP di BPN, berdasarkan hasil keterangan yang disampaikan saksi Niniak Mamak dalam persidangan PTUN patut diduga semua hasil trik administrasi pejabat Pemko yang memanfaatkan keluguan dan ketidaktahuan Niniak Mamak.

Buktinya semua hal tersebut disesali oleh para Niniak Mamak dalam sidang dan mereka merasa tertipu.

Pada bagian lain Datuak Simarajo Lelo mengatakan bahwa Anak Nagari Koto Nan Ampek telah sepakat bulat mendukung Pemko membangun pasar yang terbakar jadi modern.

Tetapi ada syaratnya, terkait kepemilikan tanah ulayat nagari diselesaikan dulu secara adat.

Bukan melalui oknum Niniak Mamak, cara-cara yang sembunyi dan menjajakan formulir untuk ditandatangani ke ke rumah rumah Niniak Mamak.

Kemudian kuasa hukum Ninik Mamak dalam gugatan SHP Pasar Payakumbuh di PTUN, Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH mengatakan bahwa Niniak Mamak kini sudah bersatu dan kompak melawan penerbitan SHP Pasar Payakumbuh yang penuh dengan rekayasa.

Karena itu Niniak Mamak bersama anak nagari mendukung penuh gugatan SHP ke PTUN Padang.

"Harapan Niniak Mamak dan anak nagari kepada Pemko Payakumbuh adalah hentikan narasi adu domba seakan-akan Niniak Mamak menolak membangun pasar dan menuduh anak nagari anti pembangunan. Padahal yang terjadi adalah, Pemko merampas tanah ulayat nagari sebagai pusako tinggi yang sudah ratusan tahun terjaga dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Karena itu mari kita hadapi sidang PTUN ini dengan memberikan keterangan yang benar," kata Dr. Wendra Yunaldi, SH.,MH.

Tanah ulayat dijamin dalam Konstitusi pasal 18 ayat b, dan UUPA nomor 3 tahun 1960 pasal 3. Dalam UUPA telah ditegaskan bahwa Hukum Agraria yang berlaku di atas tanah ulayat adalah hukum adat. Karena itu pengambilan keputusan pengelolaan tanah ulayat adalah melalui keputusan musyawarah adat. (***)

Editor : Editor
Banner InfografisBanner - GorBanner Rahmat Saleh - Gema
Bagikan

Berita Terkait
Terkini