Dalam kesempatan itu, Zigo juga meminta pemerintah daerah, pemerintah nagari, dan kelompok masyarakat menyiapkan seluruh persyaratan administrasi setiap usulan pembangunan, mulai dari Detail Engineering Design (DED), dokumen teknis, pembebasan lahan, hingga persyaratan lainnya.
"Jangan sampai ketika aplikasi sudah dibuka, dokumennya belum siap. Kalau ada satu saja syarat yang tidak lengkap, usulannya bisa tertunda atau bahkan tidak diproses," tegasnya.
Ia menambahkan, hal yang sama berlaku untuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Tahun ini Kabupaten Solok memperoleh sekitar 584 unit BSPS dan masih berpeluang mendapatkan tambahan pada tahap berikutnya.
Menurut Zigo, seluruh usulan BSPS akan diverifikasi secara ketat, mulai dari status kepemilikan rumah hingga kondisi ekonomi calon penerima.
"Kami menemukan ada rumah yang memang tidak layak huni, tetapi bukan milik sendiri atau status kepemilikannya bermasalah. Kalau seperti itu, saya pastikan usulannya tidak akan lolos," katanya.Karena itu, ia meminta pemerintah nagari merapikan seluruh data calon penerima bantuan agar peluang memperoleh program pemerintah semakin besar.
Pernyataan tersebut disampaikan Zigo saat melaksanakan Reses Perseorangan Masa Sidang V Tahun Anggaran 2026/2027 di Jorong Ujuang Ladang, Nagari Koto Sani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati Solok, Kapolsek, Wali Nagari Koto Sani, Anggota DPRD Kabupaten Solok Fraksi Golkar, Ketua BPRN, perwakilan BPPW Sumbar, BPJN Sumbar, BWS Sumatera V, unsur Forkopimcam, mahasiswa KKN UNP, serta masyarakat Nagari Koto Sani. (***)
Editor : Editor
