Pembangunan sumber daya manusia, pendidikan, kesehatan, pemerataan ekonomi, ketahanan pangan, kemandirian energi, serta pembangunan daerah membutuhkan waktu panjang. Semua itu tidak dapat selesai hanya dalam satu periode pemerintahan.
Karena itu, PPHN dapat menjadi jembatan antara demokrasi elektoral dan demokrasi konstitusional.
Demokrasi elektoral menjawab pertanyaan: siapa yang diberi mandat oleh rakyat?
Demokrasi konstitusional menjawab pertanyaan: untuk tujuan apa mandat tersebut digunakan dan dalam batas apa kekuasaan dijalankan?
Dalam konteks ini, PPHN bukanlah pengganti pemilu dan bukan pula alat untuk mengurangi kewenangan presiden yang dipilih rakyat. PPHN harus dipahami sebagai kesepakatan nasional tentang arah besar Indonesia.
MPR RI memiliki posisi strategis karena menjadi lembaga yang terdiri atas anggota DPR dan DPD. MPR adalah ruang kebangsaan tempat berbagai kepentingan politik dan daerah bertemu untuk membicarakan masa depan republik.
Sementara itu, DPD RI memiliki peran penting sebagai representasi wilayah. Indonesia bukan hanya tentang pusat kekuasaan di Jakarta, tetapi juga tentang suara masyarakat di seluruh daerah.Penguatan PPHN harus memastikan bahwa daerah tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi menjadi bagian dari perumusan arah bangsa.
Dalam teori pembangunan politik, Francis Fukuyama mengingatkan bahwa negara modern membutuhkan institusi yang kuat. Pemerintahan yang efektif harus berjalan bersama supremasi hukum dan akuntabilitas demokratis. Negara tidak boleh bergantung kepada figur semata, karena setiap manusia memiliki batas waktu dan kekuasaan.
Di sinilah nilai demokrasi konstitusional menjadi penting. Konstitusi harus menjadi kompas, sementara pemimpin adalah pelaksana amanah rakyat.
Editor : Editor