Muhidi menegaskan, capaian di tingkat nasional tersebut tidak boleh membuat DPRD Sumbar berhenti melakukan pembenahan. Pengembangan JDIH akan terus diarahkan pada pemanfaatan teknologi dan digitalisasi sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi hukum dengan lebih cepat dan praktis.
“Penghargaan ini bukan akhir. Justru menjadi motivasi untuk terus meningkatkan pelayanan, memperkuat digitalisasi, dan membuat informasi hukum semakin mudah dijangkau masyarakat,” tuturnya.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat, Alpius Sarumaha, mengatakan pelayanan hukum pada akhirnya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, ukuran keberhasilan pelayanan bukan hanya terletak pada tertibnya administrasi, tetapi juga pada kemampuan pemerintah dan lembaga pelayanan menghadirkan solusi bagi masyarakat.“Hukum tidak boleh terasa jauh dari masyarakat. Hukum harus memberikan kepastian, perlindungan dan menghadirkan solusi,” katanya.
Editor : MS