Ia menilai semangat pengayoman harus diterjemahkan melalui pelayanan yang responsif dan tidak mempersulit masyarakat. Setiap persoalan yang dibawa masyarakat seharusnya mendapat jalan keluar, bukan justru menimbulkan persoalan baru akibat proses birokrasi yang berbelit.
“Pengayoman memiliki makna yang besar. Menyayomi tidak boleh berhenti pada rasa prihatin. Harus bergerak dengan kerja nyata, bukan sekadar seremoni dan slogan, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.
Penghargaan JDIH Nasional 2026 tersebut menjadi dorongan bagi DPRD Sumbar untuk terus memperkuat keterbukaan informasi hukum. JDIH diharapkan tidak sekadar menjadi tempat penyimpanan dokumen, tetapi berkembang sebagai sarana bagi masyarakat untuk memahami produk hukum dan mengikuti proses kerja lembaga legislatif secara lebih terbuka. Editor : MS