Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria: Kasus Starlink Sikakap Jadi Momentum Perbaiki Akses Internet

Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Nanda Satria meminta hakim dan jaksa mempertimbangkan konteks keterbatasan akses internet di Kepulauan Mentawai saat memeriksa perkara Yogi Gilang Arya Setia. (Foto: Ist)
Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Nanda Satria meminta hakim dan jaksa mempertimbangkan konteks keterbatasan akses internet di Kepulauan Mentawai saat memeriksa perkara Yogi Gilang Arya Setia. (Foto: Ist)

PT Mentawai Network Provider disebut telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025. Sementara sejumlah izin operasional pendukung lainnya masih dalam proses.

Pada 22 Oktober 2025, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A terkait dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi kemudian ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026.

Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus menilai, terdapat sejumlah persoalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya, mulai dari tahap penyidikan hingga perkara diperiksa di pengadilan.

Menurut Romi, penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat. Ia juga menilai keberadaan NIB menunjukkan adanya iktikad pihak Yogi untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal.

"Ada tiga kejanggalan yang kami lihat. Penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat karena biasanya diperuntukkan bagi kasus pidana berat seperti narkotika, pembunuhan, atau korupsi, sementara usaha Yogi memiliki iktikad baik lewat kepemilikan NIB," ungkap Romi.

Romi juga mempersoalkan subjek hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, saat laporan polisi diterbitkan pada 22 Oktober 2025, Yogi telah berstatus sebagai Komisaris Utama PT Mentawai Network Provider.

Selain itu, ia menyebut penyidik melakukan penyitaan terhadap aset atas nama pribadi Yogi, bukan atas nama PT Mentawai Network Provider yang menyelenggarakan layanan tersebut.

"Kami menganggap ini cacat formil," ujarnya.

Romi berpendapat perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme administratif, bukan pidana. Menurutnya, ketentuan UU Telekomunikasi yang disangkakan berkaitan dengan aspek perizinan.

Atas dasar itu, kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi yang saat ini ditahan di Rutan Anak Air Kota Padang.

Editor : Editor
Bagikan

Berita Terkait
Terkini