Padang, - Pemerintah Kota (Pemko) Padang resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Padang Nomor 400.7.11/8/DKK-PDG/2026 tentang Mitigasi Kabut Asap Terhadap Kesehatan, pada Jumat (4/9/2026).
Kebijakan ini dikeluarkan untuk mengantisipasi penurunan kualitas udara yang terjadi dalam beberapa hari terakhir akibat paparan kabut asap dari kebakaran lahan yang diperburuk kondisi cuaca.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Pimpinan BUMN/BUMD, Camat, Lurah, serta seluruh lapisan masyarakat Kota Padang.
Melalui kebijakan ini, Wali Kota Padang menginstruksikan agar langkah-langkah pencegahan diterapkan secara disiplin dan berkesinambungan guna meminimalkan dampak buruk terhadap kesehatan warga.
Dalam arahannya, Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyampaikan bahwa Surat Edaran ini berfungsi sebagai panduan dan pengingat bersama.
“Surat Edaran ini sebagai pengingat untuk kita semua dalam melindungi dan meminimalisir dampak kesehatan warga di tengah paparan kabut asap. Kebijakan ini dikeluarkan guna memastikan seluruh instansi, lembaga, dan masyarakat memiliki panduan yang jelas dalam mencegah dampak buruk kabut asap terhadap kesehatan di Kota Padang,” ujar Fadly Amran.Beberapa langkah mitigasi yang ditegaskan dalam edaran antara lain:
- Membatasi aktivitas luar rumah, terutama bagi anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit kronis;
- Menggunakan masker penyaring partikel halus (PM2.5) saat berada di luar ruangan;
- Menutup ventilasi udara saat kualitas udara di luar buruk;
- Dilarang merokok di dalam rumah dan membakar sampah yang dapat memperburuk kualitas udara lingkungan.
Pemerintah Kota Padang juga mengimbau seluruh warga untuk menjaga daya tahan tubuh dengan mengonsumsi air putih minimal delapan gelas per hari serta makanan bergizi seimbang.
Jika mengalami gejala gangguan pernapasan, warga diharapkan segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
Selain itu, masyarakat disarankan memantau perkembangan kualitas udara secara berkala melalui aplikasi resmi seperti IQAir dan laman BMKG.
Editor : Editor