Padang, - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Kesehatan menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan dan Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Aula Dinas Kesehatan Kota Padang, pada Senin (7/9/2026).
FGD digelar guna menghimpun masukan komprehensif dari akademisi, praktisi hukum, hingga tokoh masyarakat demi memperkuat draf sebelum diajukan ke tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat dan pembahasan di DPRD Kota Padang.
Kegiatan dihadiri Staf Ahli Wali Kota Padang Bidang Kemasyarakatan dan SDM Feri Mulyani Hamid, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Sri Kurnia Yati, Pakar Politik dan Kebijakan Publik Asrinaldi, tim ahli Program Unggulan Pemko Padang Marta Suhendra, Akademisi Andalas Tobacco Control (ATC) FKM Unand Kamal Kasra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sumbar Sherly Kurnia Fitri, serta Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Kota Padang Suryani.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sri Kurnia Yati, menyampaikan penyusunan Ranperda KTR ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektoral, diperkuat survei lapangan serta masukan teknis Bagian Hukum Setda Kota Padang.
Ia menegaskan salah satu poin krusial yang disepakati: iklan rokok di Kota Padang nantinya ditargetkan ditiadakan sepenuhnya.
“Sesuai arahan pimpinan, untuk iklan rokok di Kota Padang nantinya ditargetkan zero (ditiadakan). Sementara terkait ketentuan sponsor kegiatan tetap diformulasikan secara cermat agar selaras dengan aturan hukum tanpa mengabaikan potensi daerah,” ujar Sri Kurnia Yati.Staf Ahli Wali Kota Padang, Feri Mulyani Hamid, menegaskan bahwa esensi utama regulasi ini adalah melindungi hak masyarakat memperoleh udara bersih dan sehat, bukan melarang orang merokok.
Pembaruan Perda KTR yang sebelumnya diatur dalam Perda Nomor 24 Tahun 2012 ini juga sejalan dengan visi Kota Padang Sehat (Healthy City) serta penanganan stunting dan perlindungan tumbuh kembang anak dari paparan asap rokok.
Pakar Kebijakan Publik, Asrinaldi, menggarisbawahi pentingnya kecermatan bahasa dan keselarasan draf dengan aturan nasional agar tidak menimbulkan multitafsir, terutama menyangkut cakupan rokok konvensional maupun rokok elektronik (vape).
Ia juga menekankan perlunya pengaturan yang jelas mengenai mekanisme partisipasi dan pengaduan masyarakat, serta masa transisi dan sosialisasi yang memadai sebelum aturan berlaku efektif.
Editor : Editor