Organisasi itu menyoroti penunjukan Asisten II Pemprov Sumbar sebagai Komisaris PT ARP dan mengusulkan agar posisi pengawas diisi tenaga ahli independen.
Ketiga, AMAN mendesak DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar public hearing atau rapat dengar pendapat umum secara terbuka.
Dalam forum tersebut, AMAN meminta DPRD memanggil Gubernur Sumbar, pihak swasta PT ARP, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Mereka juga meminta dokumen perikatan awal tahun 1994, Akta Notaris 1999, serta hasil audit terkait dibuka kepada media dan masyarakat.
Keempat, AMAN meminta adanya jaminan kepastian hukum bagi masyarakat di sekitar kawasan Padang Industrial Park.
Organisasi itu menilai ketidakjelasan status lahan selama bertahun-tahun telah berdampak terhadap iklim investasi, kesempatan kerja, dan aktivitas ekonomi warga setempat.“Kami memperingatkan Pemprov Sumbar: jangan jadikan reaktivasi PT ARP sebagai ajang barter kepentingan atau karpet merah untuk memutihkan dosa-dosa pengelolaan aset di masa lalu. Jika aspirasi transparansi ini diabaikan, AMAN bersama elemen mahasiswa se-Sumatera Barat siap mengambil langkah konsolidasi massa dan uji materiil secara hukum,” kata Ilham Priduan Zulfira.
AMAN berharap proses reaktivasi PT ARP berjalan secara transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik agar tidak menimbulkan polemik baru di tengah masyarakat Sumatera Barat. (***)
Editor : Editor