Menyikapi penurunan kualitas udara, Dinas Pendidikan menyesuaikan pembelajaran dari tatap muka menjadi daring untuk jenjang TK, PAUD, SD, dan SMP hingga 10–11 September.
Untuk jenjang SMA yang menjadi kewenangan provinsi, akan dikoordinasikan lebih lanjut.
Kebijakan akan dievaluasi kembali pada minggu 13 September 2026. ASN yang sedang hamil juga diimbau bekerja dari rumah.
Sementara itu, Dinas Kesehatan memperluas pendistribusian masker hingga 100.000 lembar.
Bidan dan kader kesehatan kembali melakukan pemantauan rumah ke rumah guna mendeteksi dini peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Dinas Kominfo juga rutin menyebarluaskan informasi kualitas udara serta imbauan memakai masker, mengurangi aktivitas luar ruangan, dan tidak membakar hutan atau lahan.Pemerintah menegaskan, pembakaran hutan dan lahan baik sengaja maupun akibat kelalaian dikenakan sanksi hukum berdasarkan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 108 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pemkab juga menambah peralatan penanganan Karhutla seperti motor trail, selang, dan alat semprot guna menjangkau lokasi yang sulit diakses.
2. Percepatan Pemadaman dan Penegakan Hukum
Dengan dukungan peralatan, sistem pelaporan, dan Satgas di 52 nagari, setiap muncul titik api diharapkan segera diverifikasi dan dipadamkan agar tidak meluas.
Pemantauan menunjukkan sebagian kebakaran diduga berasal dari wilayah tetangga maupun akibat kelalaian seperti membuang puntung rokok sembarangan. Namun, kelalaian bukan alasan bebas tanggung jawab.
Editor : Editor