Setiap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran baik sengaja maupun lalai akan diproses hukum. Dasarnya meliputi Pasal 188 KUHP lama atau Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta Pasal 99 UU PPLH.
Aparat penegak hukum akan bertindak tegas tanpa pandang bulu. Satgas juga membantu patroli, pengamanan lokasi, dan identifikasi temuan guna penyelidikan lebih lanjut.
3. Restorasi dan Pemulihan Kawasan Hutan
Penanganan Karhutla tidak berhenti setelah api padam. Kawasan yang terbakar akan dilakukan penanaman kembali dengan bibit hutan guna memulihkan fungsi ekologis dan mencegah perubahan peruntukan lahan.
Pemerintah juga memasang tanda batas, garis pengaman, serta papan larangan guna mencegah pembukaan lahan atau perkebunan baru di kawasan bekas kebakaran. Pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.Dengan demikian, penanganan Karhutla di Dharmasraya mencakup pencegahan sebelum terbakar, pemadaman sebelum meluas, penindakan terhadap pelaku, serta pemulihan kawasan yang terdampak secara menyeluruh. (***)
Editor : Editor