Pemkab Dharmasraya Naikkan Status Karhutla Menjadi Siaga Darurat

Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani memimpin rapat Forkopimda menetapkan status Siaga Darurat Karhutla di Dharmasraya, 10--24 September 2026. (Foto: Ist)
Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani memimpin rapat Forkopimda menetapkan status Siaga Darurat Karhutla di Dharmasraya, 10--24 September 2026. (Foto: Ist)

Setiap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran baik sengaja maupun lalai akan diproses hukum. Dasarnya meliputi Pasal 188 KUHP lama atau Pasal 311 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta Pasal 99 UU PPLH.

Aparat penegak hukum akan bertindak tegas tanpa pandang bulu. Satgas juga membantu patroli, pengamanan lokasi, dan identifikasi temuan guna penyelidikan lebih lanjut.

3. Restorasi dan Pemulihan Kawasan Hutan

Penanganan Karhutla tidak berhenti setelah api padam. Kawasan yang terbakar akan dilakukan penanaman kembali dengan bibit hutan guna memulihkan fungsi ekologis dan mencegah perubahan peruntukan lahan.

Pemerintah juga memasang tanda batas, garis pengaman, serta papan larangan guna mencegah pembukaan lahan atau perkebunan baru di kawasan bekas kebakaran. Pelanggaran akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, penanganan Karhutla di Dharmasraya mencakup pencegahan sebelum terbakar, pemadaman sebelum meluas, penindakan terhadap pelaku, serta pemulihan kawasan yang terdampak secara menyeluruh. (***)

Editor : Editor
Banner JMSI 2026Banner - Berita Duka Bpk Azwar
Bagikan

Berita Terkait
Terkini