Pembayaran dilakukan secara digital menggunakan QRIS Bank Nagari.
Ada Diskon Pajak Kendaraan Umum hingga 70 Persen
Selain Gebyar Pajak, Bapenda Sumbar juga memberikan sejumlah program keringanan pajak kendaraan.
Untuk kendaraan umum berbadan hukum, diberikan keringanan berupa diskon 50 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor barang dan diskon 70 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor penumpang.
Program keringanan tersebut berlaku mulai 28 September hingga 31 Desember 2026.
Sementara bagi masyarakat yang melakukan mutasi atau balik nama kendaraan dari luar Provinsi Sumatera Barat, Bapenda memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen serta pembebasan 100 persen sanksi administratif atau denda.Program ini berlaku mulai 3 Agustus hingga 31 Desember 2026.
Pembayaran Pajak Semakin Mudah
Bapenda Sumbar juga terus mengembangkan berbagai inovasi untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan tanpa harus selalu datang ke kantor Samsat.
Layanan tersebut antara lain Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, Samsat Car Free Day, Samsat Pasar Malam, Samsat Nagari, aplikasi SIGNAL, hingga Kiosk Mandiri.
Editor : MS