Pariaman – Pemerintah Kota Pariaman bekerjasama dengan Biro Organisasi Provinsi Sumatera Barat memfasilitasi pelaksanakan Focus Group Discussion (FGD) , di Ruang Rapat Wali Kota Pariaman, Selasa (15/9/2026), yang diikuti oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten/Kota se Sumatera Barat Tahun 2026, di Ruang Rapat Wali Kota Pariaman Selasa (15/9/2026).
FGD yang mengambil tema “Membangun Tata Kelola Penanggulangan Bencana Yang Terpadu, Responsif, dan Akuntabel” dibuka oleh Wali Kota Pariaman Yota Balad yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Pariaman Afrizal Azhar, serta didampingi oleh Asisten II Setdako Pariaman Nazifah dan Staf Ahli Sadrianto.
“FGD hari ini terkait dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 tentang pedoman pembentukan, organisasi, dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), yang mewajibkan seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia untuk membentuk kelembagaan BPBD di daerah masing-masing,” sebut Afrizal Azhar.
“Dengan terbentuknya kelembagaan BPBD nantinya di Kabupaten/Kota akan bisa memperkuat kelembagaan tersebut di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang semakin kompleks. Jadi salah satu poin utama dalam Peraturan Menteri tersebut ialah memandatkan bahwa jabatan Kepala BPBD harus berdiri sendiri sebagai kepala perangkat daerah dan tidak lagi dirangkap oleh sekretaris daerah,” jelas Afrizal.Beliau menambahkan, melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, peran tersebut menjadi diperluas. BPBD kini diarahkan untuk bekerja sebelum bencana terjadi, mulai dari menyusun kebijakan pencegahan, mitigasi, hingga kesiapsiagaan masyarakat. Pendekatan ini ditegaskan dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 18 Tahun 2025, dengan maksud BPBD tidak lagi diposisikan hanya sebagai pelaksana penanganan dampak, tetapi sebagai pengelola risiko bencana yang terlibat sejak tahap perencanaan pembangunan.
“Dengan adanya Permendagri ini diharapkan menjadi tonggak penguatan BPBD secara nasional untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan ketangguhan daerah terhadap bencana," pungkasnya.
Dalam FGD tersebut berhasil disepakati tiga hal sebagai berikut, Pertama, Penyesuaian kelembagaan BPBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang tipeloginya ditetapkan sesuai dengan rekomendasi Gubernur, Kedua, Pembentukan kelembagaan BPBD ditetapkan dengan PERDA (berdiri sendiri atau digabung dengan PERDA Perangkat Daerah), Ketiga, Pengaturan mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja BPBD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. (tachi desi)
Editor : MS