Hari Parlemen Indonesia: Dari Demokrasi Elektoral Menuju Supremasi Konstitusi

Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan. (Foto: Ist)
Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan. (Foto: Ist)

Oleh: Irdam Imran, Mantan Birokrat Parlemen Senayan

Senayan, 16 Oktober 2026 - Peringatan Hari Parlemen Indonesia setiap 16 Oktober bukan sekadar seremoni untuk mengenang sejarah lembaga perwakilan. Momentum ini seharusnya menjadi ruang refleksi tentang perjalanan demokrasi Indonesia, sekaligus menguji apakah kekuasaan politik benar-benar dijalankan berdasarkan konstitusi atau semakin didominasi kepentingan transaksional elite.

Tanggal 16 Oktober merujuk pada Maklumat Wakil Presiden Nomor X tanggal 16 Oktober 1945 yang memberikan kewenangan legislatif kepada Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Kebijakan yang dikeluarkan Mohammad Hatta tersebut menjadi tonggak penting perkembangan sistem perwakilan pada masa awal kemerdekaan, sebelum terbentuknya lembaga perwakilan hasil pemilihan umum.

Sejarah tersebut mengingatkan kita bahwa parlemen lahir dari kebutuhan membangun pemerintahan yang bertanggung jawab dan membuka ruang bagi keterwakilan rakyat. Karena itu, Hari Parlemen Indonesia semestinya tidak berhenti pada penghormatan terhadap sejarah, tetapi juga mendorong evaluasi terhadap kualitas demokrasi kontemporer.

Demokrasi elektoral bukan tujuan akhir

Pemilihan umum merupakan instrumen penting untuk memberikan mandat kepada pemimpin dan wakil rakyat. Namun, legitimasi elektoral tidak boleh dipahami sebagai cek kosong untuk menjalankan kekuasaan tanpa batas. Kemenangan dalam pemilu tetap membawa kewajiban menaati konstitusi, hukum, etika jabatan, dan prinsip pertanggungjawaban publik.

Di sinilah persoalan demokrasi elektoral dan politik transaksional perlu mendapat perhatian. Ketika kompetisi politik lebih banyak ditentukan oleh pertukaran kepentingan, konsolidasi elite, dan pembagian kekuasaan, aspirasi masyarakat berisiko tersisih dari proses pengambilan keputusan.

Politik transaksional tidak selalu identik dengan pelanggaran hukum. Kompromi merupakan bagian dari demokrasi. Namun, ketika transaksi politik mengorbankan transparansi, akuntabilitas, atau kepentingan publik, kualitas demokrasi patut dipertanyakan.

Demokrasi tidak cukup dinilai dari terselenggaranya pemilu secara berkala. Demokrasi juga harus diukur dari seberapa kuat mekanisme pembatasan kekuasaan bekerja, seberapa terbuka proses legislasi berlangsung, serta seberapa efektif lembaga perwakilan mengawasi penyelenggara negara.

Karena itu, agenda penting demokrasi Indonesia adalah bergerak dari dominasi demokrasi elektoral menuju demokrasi konstitusional, tanpa meniadakan arti penting pemilu yang bebas dan adil.

Konstitusi sebagai pagar kedaulatan rakyat

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara itu, Pasal 1 ayat (3) menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Editor : Editor
Banner Relasi Publik
Bagikan

Berita Terkait
Terkini