Padang, - Bukan hanya merusak fisik dan mental, narkoba sangat berpotensi mengancam eksistensi sebuah bangsa dan negara.
Negara bisa hancur, bahkan runtuh. Oleh karena itulah, perang terhadap narkoba harus terus digalakkan. Darurat narkoba di Indonesia sangat perlu dianggap serius oleh semua unsur masyarakat.
Hal tersebut mengemuka saat kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, Minggu (18/10/2026), di Gedung Rohana Kudus, Padang. Kegiatan ini dilaksanakan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman.
Ia menegaskan bahwa kalimat "darurat narkoba" yang disebutkan Presiden Jokowi beberapa tahun lalu bukanlah sekadar kata-kata. Bahkan sampai sekarang, peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih mengancam negara ini.
"Normalnya, jika kita mendengar kata 'darurat', kita langsung awas dan bergerak bersama. Itulah yang seharusnya kita lakukan dalam memerangi narkoba," kata Evi.
Ia mengimbau peserta untuk mengajak semua kenalan dan keluarga agar ambil bagian secara aktif dalam gerakan mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Di dalam perda tersebut, hal ini memang telah diatur, termasuk hak dan kewajiban masyarakat, pemerintah, serta seluruh unsur dalam gerakan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
"Penyalahgunaan narkoba ini susah untuk diberantas karena banyak faktor. Jika masyarakat membantu secara aktif, hasilnya akan lebih optimal," ujarnya lagi.
Keaktifan masyarakat bisa dimulai dari mengetahui berbagai jenis narkoba dan zat adiktif, memahami ciri-ciri serta gejala pemakai, hingga melakukan pengawasan terhadap anggota keluarga bahkan lingkungan.
"Jika ada sanak saudara yang menggunakan narkoba, bawa ke tempat rehabilitasi. Jika mendengar atau melihat aktivitas penyalahgunaan narkoba, laporkan kepada RT/RW agar bisa dihentikan. Lakukanlah itu. Mari kita pahami bahwa darurat narkoba di negara ini sudah lama terjadi," katanya.
Editor : Editor