Dalam PKS tersebut, beasiswa diberikan dalam bentuk pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada para penerima beasiswa. Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkewajiban menanggung biaya UKT penerima sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati bersama.
Pembiayaan diberikan sampai dengan semester 8, sepanjang mahasiswa masih memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati dan keputusan yang menjadi dasar pemberian beasiswa.
Untuk semester ganjil Tahun Ajaran 2026/2027, total biaya UKT bagi 28 mahasiswa penerima beasiswa sebagaimana tercantum dalam lampiran PKS mencapai Rp111,3 juta.
Besaran UKT masing-masing mahasiswa berbeda sesuai program studi dan ketentuan yang berlaku di Universitas Andalas. Dalam daftar tersebut terdapat mahasiswa dengan UKT mulai dari Rp1,6 juta hingga Rp12 juta per semester.
Beasiswa Berjalan Bersama Prestasi
Program Beasiswa Pemuda Berprestasi tidak hanya memberikan dukungan pembiayaan pendidikan, tetapi juga menempatkan prestasi dan tanggung jawab akademik sebagai bagian penting dari keberlanjutan beasiswa.
Universitas Andalas berkewajiban menyampaikan laporan perkembangan prestasi penerima beasiswa kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman setiap akhir semester, termasuk nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).Dalam PKS juga diatur bahwa pembayaran UKT dapat dihentikan apabila penerima tidak lagi memenuhi persyaratan, antara lain tidak memenuhi persyaratan akademik, melanggar tata tertib perguruan tinggi, mengundurkan diri, dikeluarkan atau drop out, mengajukan cuti kuliah, maupun menerima beasiswa dari pihak lain.
Dengan demikian, beasiswa ini menjadi bentuk dukungan sekaligus kepercayaan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman kepada generasi muda yang telah menunjukkan prestasi untuk terus mempertahankan capaian akademiknya hingga menyelesaikan pendidikan.
Investasi untuk SDM Padang Pariaman
Editor : MS