Wabup Rahmat: Kekerasan Seksual Bukan Aib, Korban Wajib Dilindungi

Wabup Rahmat: Kekerasan Seksual Bukan Aib, Korban Wajib Dilindungi
Wabup Rahmat: Kekerasan Seksual Bukan Aib, Korban Wajib Dilindungi

‎Padang Pariaman – Wakil Bupati Padang Pariaman, Rahmat Hidayat, menegaskan pentingnya perlindungan hak asasi manusia (HAM) serta pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebagai tanggung jawab bersama. Hal tersebut disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan Penyuluhan HAM dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang diselenggarakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bagi pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, Rabu (14/10/2026), di Aula Inspektorat.

‎Dalam pemaparannya, Rahmat Hidayat menyampaikan bahwa HAM dan kekerasan seksual merupakan persoalan fundamental yang berkaitan langsung dengan tanggung jawab negara dalam melindungi setiap warga. Menurutnya, masih terjadinya pelanggaran HAM dan kekerasan seksual, salah satunya dipengaruhi oleh kurangnya pemahaman aparatur maupun masyarakat mengenai hak-hak korban.

‎Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) membawa semangat perlindungan yang tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mencakup pencegahan, pelindungan dan pemulihan korban, serta penegakan hukum yang berkeadilan.

‎“Korban kekerasan seksual tidak boleh lagi disalahkan. Mereka harus dilindungi, didampingi secara psikologis dan hukum, serta dipulihkan hak-haknya. Kekerasan seksual bukan aib yang harus disembunyikan, melainkan pelanggaran HAM yang wajib kita tangani bersama,” tegas Rahmat.

‎Ia juga menyoroti bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak masih dapat terjadi di lingkungan keluarga, sekolah, maupun ruang publik. Karena itu, diperlukan perubahan pola pikir masyarakat agar korban berani melapor dan mendapatkan perlindungan, sementara seluruh pemangku kepentingan mampu mengambil langkah nyata dalam pencegahan dan penanganannya.

‎Rahmat meminta seluruh kepala perangkat daerah, camat, dan wali nagari untuk memastikan lingkungan kerja masing-masing menjadi ruang yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius, tidak ditutupi, serta disertai pendampingan dan pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Kepada perangkat daerah terkait, khususnya Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), Dinas Kesehatan, serta Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB), ia mendorong penguatan layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Layanan tersebut diharapkan mampu memastikan korban memperoleh pendampingan dan penanganan terpadu tanpa kebingungan dalam mengakses bantuan.

‎Sementara itu, Dinas Pendidikan diharapkan turut memperkuat edukasi HAM dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah, termasuk melalui pengintegrasian materi yang relevan dalam pembelajaran sesuai ketentuan. Langkah ini penting agar anak-anak memahami hak-haknya, mampu mengenali tindakan kekerasan, dan berani menyampaikan apabila mengalami atau mengetahui kejadian tersebut.

‎Rahmat menegaskan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman berkomitmen mewujudkan daerah yang ramah perempuan dan anak serta peduli HAM. Komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui kebijakan, edukasi, layanan perlindungan, dan keberanian seluruh pihak untuk mencegah serta menangani setiap bentuk pelanggaran.

‎“Kehadiran Komnas HAM menjadi penguat komitmen kita bahwa urusan HAM adalah urusan bersama. Ini bukan hanya urusan hukum, tetapi juga urusan kemanusiaan,” ujarnya.

Editor : MS
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini