Solok Selatan, - Pembunuhan sadis yang sempat viral di Solok Selatan, dalam tempo waktu tak lama melalui pengejaran selama tiga pekan, jajaran Polres Solok Selatan akhirnya berhasil menangkap dua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan seorang perempuan lanjut usia meninggal dunia di Sungai Ipuah, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, pada Minggu 27 September 2026
Kedua tersangka masing-masing bernama Firdaus (42), alias Dopil, dan Gusri (38), alias Agus. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah sempat melarikan diri untuk menghindari kejaran petugas.
Tersangka Agus lebih dahulu ditangkap pada 2 Oktober 2026 di Jorong Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Sementara itu, Dopil ditangkap di Depok, Jawa Barat, pada 22 Oktober 2026. Sebelum menuju Depok, tersangka tersebut diketahui sempat melarikan diri ke Pekanbaru.
Penangkapan Dopil dipimpin langsung oleh Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi, didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Yogie Biantoro.
Kapolres Solok Selatan AKBP Andreanaldo Ademi memaparkan kronologi peristiwa yang menewaskan korban bernama Marnunis (61) tersebut ketika Konferensi Pers, Selasa (27/10/2026)Menurut Kapolres, kejadian bermula ketika kedua tersangka diduga mendatangi rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB untuk melakukan pencurian. Mereka masuk dengan cara mencongkel pintu belakang rumah menggunakan linggis.
Korban yang sedang tidur terbangun setelah mendengar suara seseorang masuk ke rumah. Saat mengetahui keberadaan kedua pelaku, korban terkejut.
Dalam situasi tersebut, salah seorang tersangka, yakni Dopil, diduga memukul kepala korban menggunakan linggis yang sebelumnya dipakai untuk mencongkel pintu.
“Setelah dilakukan autopsi, bagian kepala korban mengalami retak akibat hantaman benda tumpul,” ujar Kapolres.
Editor : Editor