Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka diduga mengacak-acak isi rumah untuk mencari barang berharga. Mereka juga mengambil perhiasan emas yang dikenakan korban sebelum meninggalkan lokasi.
Peristiwa tersebut baru diketahui warga pada Minggu pagi. Warga mulai curiga karena korban tidak kunjung keluar rumah seperti biasanya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp141 juta. Sementara itu, perhiasan emas seberat 13,8 gram hasil pencurian diketahui telah dijual oleh tersangka dengan harga Rp31,5 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka diketahui merupakan residivis. Kapolres menyebut motif yang melatarbelakangi perbuatan tersebut berkaitan dengan faktor ekonomi dan kebiasaan melakukan pencurian.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan Pasal 458 KUHP, sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Polres Solok Selatan menegaskan penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. (***)
Editor : Editor