DPRD Padang Tekan Pembenahan Layanan BPJS dan Kemitraan Maxim, Driver Ojol Sampaikan 10 Tuntutan

Rapat Komisi IV DPRD Padang bahas keluhan pembatasan rujukan BPJS dan 10 tuntutan pengemudi Maxim, Senin (26/10/2026). (Foto: Ist)
Rapat Komisi IV DPRD Padang bahas keluhan pembatasan rujukan BPJS dan 10 tuntutan pengemudi Maxim, Senin (26/10/2026). (Foto: Ist)

Padang, - Dua persoalan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat menjadi perhatian serius Komisi IV DPRD Kota Padang. Mulai dari keluhan pelayanan kesehatan yang melibatkan rumah sakit dan BPJS Kesehatan hingga disharmonisasi kemitraan pengemudi ojek online (ojol) dengan aplikator Maxim, DPRD mendorong pembenahan agar hak pasien dan kesejahteraan driver tidak terabaikan.

Rapat Komisi IV DPRD Padang bahas keluhan pembatasan rujukan BPJS dan 10 tuntutan pengemudi Maxim, Senin (26/10/2026). (Foto: Ist)
Rapat Komisi IV DPRD Padang bahas keluhan pembatasan rujukan BPJS dan 10 tuntutan pengemudi Maxim, Senin (26/10/2026). (Foto: Ist)

Sorotan tersebut mengemuka dalam dua agenda rapat pada Senin (26/10/2026). Komisi IV DPRD Kota Padang mempertemukan pihak-pihak terkait untuk membahas persoalan pelayanan kesehatan sekaligus mendengarkan aspirasi pengemudi transportasi online. Dua isu ini memiliki kepentingan berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan kejelasan tanggung jawab, pengawasan, dan tindak lanjut konkret. Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar dan dihadiri Ketua DPRD Kota Padang Muharlion. Anggota Komisi IV yang hadir dalam rapat itu adalah Erianto Mahmuda, Dewi Susanti, Irwandi, Rustam Effendi, Hendrizal, Rusdi, dan lain-lain.

Dalam rapat pelayanan kesehatan, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang, Iskandar, menyoroti keluhan masyarakat mengenai pembatasan rujukan pasien hingga dugaan pemulangan pasien rawat inap sebelum kondisi medisnya dinyatakan layak oleh dokter. Ia menegaskan bahwa pelayanan kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien, bukan semata-mata pertimbangan administratif atau pembiayaan.

Rapat Komisi IV DPRD Padang bahas keluhan pembatasan rujukan BPJS dan 10 tuntutan pengemudi Maxim, Senin (26/10/2026). (Foto: Ist)
Rapat Komisi IV DPRD Padang bahas keluhan pembatasan rujukan BPJS dan 10 tuntutan pengemudi Maxim, Senin (26/10/2026). (Foto: Ist)

“Layanan kesehatan kita masih jauh tertinggal dibandingkan Malaysia dan Singapura. Oleh karena itu, banyak warga Kota Padang yang berekonomi mapan memilih berobat ke luar negeri,” tegas Iskandar. Pernyataan tersebut menjadi dorongan bagi seluruh pihak terkait untuk mengevaluasi kualitas pelayanan kesehatan dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas medis di daerah sendiri.

Rapat itu melibatkan Dinas Kesehatan Kota Padang, RSUD dr. Rasyidin, BPJS Kesehatan Cabang Padang, para direktur rumah sakit se-Kota Padang, serta pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Padang. Forum tersebut membahas berbagai keluhan, termasuk pasien yang disebut tidak bisa memperoleh rujukan karena kuota pelayanan pada bulan berjalan telah penuh dan diminta menunggu hingga bulan berikutnya.

Rapat Komisi IV DPRD Padang bahas keluhan pembatasan rujukan BPJS dan 10 tuntutan pengemudi Maxim, Senin (26/10/2026). (Foto: Ist)
Rapat Komisi IV DPRD Padang bahas keluhan pembatasan rujukan BPJS dan 10 tuntutan pengemudi Maxim, Senin (26/10/2026). (Foto: Ist)

Menurut Iskandar, keluhan mengenai pembatasan rujukan perlu ditindaklanjuti secara serius. Ia meminta agar mekanisme pelayanan dievaluasi sehingga persoalan kuota maupun administrasi tidak menjadi penghalang bagi pasien untuk mendapatkan penanganan yang dibutuhkan. Setiap kasus, menurutnya, perlu ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan medis pasien.

Selain rujukan, DPRD juga menerima keluhan mengenai dugaan pemulangan pasien rawat inap yang dikaitkan dengan keterbatasan pembiayaan atau klaim BPJS Kesehatan. Iskandar menegaskan bahwa keputusan medis untuk memulangkan pasien harus didasarkan pada penilaian dokter yang menangani, bukan semata-mata pertimbangan pembiayaan. Dugaan tersebut perlu diperiksa bersama agar persoalan yang dikeluhkan masyarakat dapat dijelaskan secara objektif.

Rapat Komisi IV DPRD Padang bahas keluhan pembatasan rujukan BPJS dan 10 tuntutan pengemudi Maxim, Senin (26/10/2026). (Foto: Ist)
Rapat Komisi IV DPRD Padang bahas keluhan pembatasan rujukan BPJS dan 10 tuntutan pengemudi Maxim, Senin (26/10/2026). (Foto: Ist)

Bagi DPRD, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang wajib dilindungi. Karena itu, rumah sakit, BPJS Kesehatan, dan instansi terkait diminta memperkuat koordinasi untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai kebutuhan medis serta ketentuan yang berlaku. Pembenahan ini diharapkan mampu mencegah berulangnya keluhan serupa dan memberikan kepastian kepada pasien maupun keluarganya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kota Padang mendorong pembentukan call center pengaduan agar masyarakat memiliki saluran untuk menyampaikan keluhan pelayanan kesehatan. DPRD juga menyatakan akan memperketat pengawasan terhadap persoalan yang muncul. Dengan saluran pengaduan yang mudah diakses, keluhan warga diharapkan dapat diterima dan ditindaklanjuti secara lebih terarah.

Rapat Komisi IV DPRD Padang bahas keluhan pembatasan rujukan BPJS dan 10 tuntutan pengemudi Maxim, Senin (26/10/2026). (Foto: Ist)
Rapat Komisi IV DPRD Padang bahas keluhan pembatasan rujukan BPJS dan 10 tuntutan pengemudi Maxim, Senin (26/10/2026). (Foto: Ist)

Di sisi lain, perhatian Komisi IV DPRD Kota Padang juga tertuju pada persoalan kemitraan pengemudi Maxim. Rapat yang berlangsung di ruang Komisi IV DPRD Kota Padang pada Senin (26/10/2026) dipimpin Ketua Komisi IV, Buya Iskandar, dan dihadiri Ketua DPRD Kota Padang, Muharlion. Pertemuan tersebut melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, BPJS Ketenagakerjaan, manajemen Maxim, serta perwakilan pengemudi.

Editor : Editor
Banner Ultah Golkar 20
Bagikan

Berita Terkait
Terkini