Oleh : Jimmy Demianus Ijie, SH (Anggota DPR RI, Fraksi PDI Perjuangan, Dapil Papua Barat)MENJELANG direvisinya Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, saat ini timbul pro-kontra di tengah rakyat Papua, apakah Otsus dilanjutkan atau tidak. Di kalangan rakyat pun telah banyak yang bersuara agar otsus tidak dilanjutkan dan langsung dilakukan referendum. Itu sekarang dianggap sebagai arus utama pendapat rakyat di Papua.
Namun saya tidak bisa mendikotomikan antara memilih Otsus atau referendum seperti itu. Mengingat persepsi orang Papua tentang hak menentukan nasib sendiri itu dianggap di luar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sedangkan saya berpandangan, bahwa menentukan nasib sendiri itu tetap di dalam bingkai NKRI. Oleh karena itu, Otsus semestinya dilihat sebagai bagian dari hak menentukan nasib sendiri (mengurus diri sendiri) secara mandiri di dalam yurisdiksi NKRI.Problemnya sejak Otsus diberikan dari tahun 2001 sampai hari ini, rakyat dan pemerintah Papua tidak melihat Otsus ini sebagai kewenangan untuk mengurus diri sendiri, yang berarti bahwa seluruh kewenangan yang merupakan urusan desentralisasi menjadi kewenangan pemerintah dan rakyat Papua untuk mengurusnya. Selain kewenangan di bidang pertahanan keamanan, luar negeri, moneter, agama, dan peradilan.
Bahkan kebijakan Otsus malah menunjukkan ambiguitas sikap Jakarta. Di satu sisi, Otsus dianggap solusi permanen dalam menyelesaikan masalah Papua, di lain sisi orang Papua menganggap Otsus hanyalah gula-gula politik agar rakyat Papua tidak minta merdeka keluar dari NKRI. Ternyata faktanya selama ini, justru anggapan Otsus sebagai gula-gula politik itulah yang terjadi di tengah rakyat Papua, khususnya orang asli Papua yang berlatar belakang Melanesia. Sehingga mayoritas dari mereka menganggap Otsus gagal, dan oleh karenanya tidak perlu dilanjutkan dan menggantinya dengan referendum menuju merdeka.Kita juga prihatin dengan masih banyaknya rakyat Papua yang tergiur dengan iming-iming negara Papua buatan Belanda dahulu. Seperti yang dikampanyekan Beny Wenda dengan organisasi ULMWP-nya di dunia internasional. Padahal, Belanda hanya menggunakan politik etis kolonialnya dengan menjanjikan kemerdekaan bagi orang Papua. Seperti menamakan negara yang akan dibentuk sebagai Papua Barat (West Papua), membentuk bendera kebangsaan yaitu bintang kejora, membentuk lagu kebangsaan bernama “Hai Tanahku Papua,” menciptakan mata uang sendiri “Nederlandsche Nieuw Guinea Gulden,” dan membentuk parlemen dengan nama “dewan Papua” (Niew Guinea raad). Padahal mereka menyembunyikan maksud sesungguhnya yaitu menjadikan Papua sebagai imperium barunya, karena tergiur dengan kekayaan alam yang terkandung, baik di atas maupun di bawah perut bumi Papua.
Hal itu terbukti, selama Belanda beroperasi di irian barat (Papua), sudah berjuta barel minyak yang dieksploitasi perusahaan minyak Belanda (sheel) yang bermetamorfosis menjadi NNGPM (Nederland New Guinea Petroleum Maskapai) yang waktu kepulangannya kembali ke Belanda tidak mampu membayar hak-hak buruh yang bekerja pada perusahaan tersebut,-- menurut catatan kami, eks karyawan NNGPM tersebut berjumlah lebih dari 5.000 orang.Jadi Belanda itu hanya menampilkan dua wajah yang berbeda, yaitu satu wajah kepada rakyatnya di Belanda yang ditampilkan sebagai kolonialis, tetapi sebaliknya kepada orang Papua, Belanda menampilkan wajah humanis yang seolah membela orang Papua. Sehingga memberikan citra kepada orang Papua, seolah Belanda itu sungguh-sungguh hadir di Papua untuk mempersiapkan kemerdekaan bagi orang Papua.
Pertanyaannya, seandainya Belanda benar-benar ingin berjuang untuk kemerdekaan bangsa Papua, mengapa dia tidak berjuang dengan sungguh-sungguh membela nasib Papua sebagai bekas jajahannya di dalam forum apapun juga, termasuk forum Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB)?Dalam hal ini, nampak berbeda antara Belanda dengan Portugal dalam melihat bekas jajahannya. Portugal selepas menjajah Timor Timur justru menempatkan wilayah itu sebagai daerah tidak bertuan, sehingga patut diperjuangkan agar memperoleh hak untuk menentukan nasibnya sendiri. Portugal pun menganggap bergabungnya Timor Timur sebagai salah satu provinsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1976, sebagai tindakan aneksasi Indonesia.
Maka Portugal pun mengerahkan semua sumber dayanya untuk berjuang demi tegaknya keadilan bagi rakyat Timor Timur, agar bisa mengurus dirinya secara mandiri dalam bentuk pemerintahan sendiri di luar NKRI. Sebagaimana hasil referendum tahun 1999 yang akhirnya Timor Timur menjadi negara merdeka. Sementara Belanda tidak melihat Papua sebagai wilayah yang juga memiliki hak yang sama seperti Timor Timur, malah sebaliknya justru berkonspirasi dengan Amerika serikat dan PBB menyerahkan Papua menjadi bagian NKRI.Oleh karena itu, orang Papua semestinya tidak percaya pada Belanda lagi, kenapa? Karena Belanda itu pembohong. Meskipun telah ada penelitian dari Profesor Drooglever, yang menyimpulkan bahwa Pepera (Penentuan Pendapat Rakyat) tahun 1969 adalah curang. Namun ternyata hasil penelitian itu tidak berdampak politis apapun terhadap masalah Papua.Sebaliknya, seharusnya orang Papua berterima kasih kepada Bung Karno yang mati-matian mempertaruhkan jiwa raganya untuk membebaskan saudara-saudaranya di Irian Barat (Papua sekarang), dari belenggu kolonialisme Belanda saat itu. Mengingat Bung Karno menganggap Irian Barat adalah bagian integral dari wilayah NKRI yang merupakan warisan kolonialisme Belanda, berdasarkan asas hukum internasional utis pussidetis juris. Namun sangat disayangkan niat baik itu disia-siakan oleh pemimpin-pemimpin penerusnya, terutama pada masa pemerintahan Soeharto.*Memoria Passionis*
Kita masih ingat kata-kata Bung Karno menjelang dikumandangkan Trikora 19 Desembr tahun 1961 di alun-alun Yogjakarta. Bung Karno berkata: “Apalah artinya kemerdekaan dari tubuh ini jika masih ada bagian dari tubuh ini yang belum merdeka, dan bagian yang belum merdeka itu adalah Irian Barat (Papua).Karena itu, marilah kita bubarkan negara boneka Papua buatan Belanda kolonial, kibarkan sang merah putih di irian barat tanah air Indonesia, dan bersiaplah untuk memobilisasi umum.”
Namun pada kenyataannya, setelah kembali kepada pangkuan ibu Pertiwi, sejak 1 Mei 1963 sampai hari ini rakyat Papua memiliki ingatan bersama (memoria passionis) bahwa mereka tidak dianggap dan diperlakukan sebagai saudara sebangsa.Justru sebaliknya merasa dijajah. Kondisi itu nampak terutama di masa rezim Orde Baru yang berwatak militeristik. Rezim tersebut kerap mengirimkan kekuatan militer ke Papua dalam skala besar, yang motivasinya semata-mata mengamankan eksploitasi Sumber Daya Alam (SDA) baik pertambangan minyak dan gas bumi, mineral dan batu bara, perikanan dan kehutanan. Kemudian dengan alasan keamanan semata, menjadikan Papua sebagai daerah operasi militer.
Akibat dari pendekatan militeristik itu, menyebabkan banyak peristiwa pelanggaran HAM yang berlangsung dari tahun 1969 sampai hari ini. Itulah yang menyebabkan pada sidang tahunan komisi HAM PBB tahun 2020, Komisi HAM PBB meminta kepada pemerintah RI untuk menjelaskan 18 kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Pertanyaan komisi HAM PBB itu sepertinya menampar muka kita sebagai bangsa yang selama ini berjuang untuk kemerdekaan bangsa-bangsa lain di dunia berdasarkan alinea pertama pembukaan UUD 1945, yang mengatakan bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa.Pertanyaan yang kemudian muncul adalah apakah bangsa Papua tidak boleh merdeka dari rasa takut dari pendekatan yang represif-militeristik? merdeka dari rasa lapar? merdeka untuk menyatakan pendapat baik lisan maupun tertulis, sebagaimana yang diperlakukan perjuangan terhadap bangsa-bangsa lain di dunia selama ini? Pandangan ini tidak berarti bahwa Papua harus melepaskan diri dari NKRI, akan tetapi sebaliknya Otsus yang diberlakukan sejak 2001 harus dipandang sebagai resolusi konflik (conflict resolution). Maka dibutuhkan political will baik pemerintah pusat maupun pemerintah kedua provinsi di tanah Papua (Papua dan Papua Barat) untuk menata kembali Otsus Papua. Dengan demikian, Otsus benar-benar menjadi sarana penyelesaian masalah Papua secara komprehensif, damai, adil dan bermartabat. Karena pada kenyataannya, pelaksanaan Otsus selama ini sudah jauh menyimpang dari roh pembentukannya, sebagaimana tertuang dalam konsideran menimbang UU Otsus itu sendiri.
Editor : Adrian Tuswandi, SH