Pengaturan Dalam Raperki SLIP
Pertanyaannya adalah di mana pengaturan pemberian legal standing sebagai Pemohon Informasi dan Pemohon Sengketa Informasi kepada wartawan dan advokat itu akan diatur? Penulis dalam kapasitas sebagai Koordinator Perubahan Peraturan Komisi Infornasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Infornasi Publik (SLIP), yang akhirnya disepakati sebaiknya melahirkan Perki baru dan membatalkan Perki Nomor 1 Tahun 2010, mengusulkan agar pemberian legal standaing sebagai Pemohon Infornasi dan Pemohon Sengketa Infornasi kepada wartawan dan advokat termasuk bagian yang diatur dalam Rancangan Perki SLIP tersebut. Penempatan dalam Perki tentang SLIP itu dengan pertimbangan bahwa setelah Pasal 28F UUD NRI, UU 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 keduanya tentang Keterbukaan Informasi Publik maka pengaturan dalam hirarki selanjutnya ada dalam Perki tentang SLIP. Perki-Perki yang lain merujuk pada Perki SLIP nantinya (semisal Perki Penyelesaian Sengketa Informasi dan lain sebagainya). Setelah melalui tahapan perumusan Daftar Inventaris Masalah (DIM), perumusan Naskah Akademis, perumusan norma-norma Raperki SLIP dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait dan melakukan uji publik, pada akhir Desember 2020 Tim Perumus Peraturan Komisi Infornasi tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) telah menyelesaikan tugas menyusun Raperki SLIP dimaksud dan telah menyerahkan hasil perumusan Raperki SLIP tersebut kepada Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat). Selanjutnya masuk tahapan proses politik hukumnya berupa pengambilan keputusan dalam pleno KI Pusat yang direncanakan hari ini, Kamis, 14 Januari 2021, di kantor KI Pusat, Wisma BSG lantai 9, Jln. Abdul Muis no 40 Jakarta Pusat. Setelah itu proses pengundangan ke Kemenkumham. Salah satu materi yang akan diputuskan dalam pleno KI Pusat tersebut adalah apakah wartawan dan advokat disetujui atau tidak disetujui diberikan legal standing sebagai Pemohon Informasi dan Pemohon Sengketa Informasi. Bisa aklamasi disetujui namun nampaknya hampir tidak mungkin aklamasi untuk tidak disetujui karena penulis insya Allah tidak akan mengubah pandangan. Keputusan memang harus dibuat dan tidak bisa diabaikan atau dikesampingkan, baik aklamasi maupun voting, karena materi tersebut sudah disepakati dimasukan dalam naskah asli Raperki SLIP yang dihasilkan Tim Perumus dan telah diserahkan kepada Ketua KI Pusat melalui Nota Dinas resmi Wakil Ketua KI Pusat selaku Koordinator Tim Perumus Raperki SLIP untuk diambil keputusan di pleno KI Pusat. Penulis tetap dalam pandangan bahwa wartawan perlu diberikan legal standing sebagai Pemohon Informasi dan Pemohon Sengketa Informasi sebagai bagian dari usaha optimalisasi terlayaninya Hak Azazi dan Hak Konstitusional masyarakat untuk mendapatkan informasi guna mengembangkan diri dan lingkungannya. Bukankah wartawan memang bekerja untuk memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui sesuai UU Pers? Bukankah tidak semua masyarakat dapat memperjuangkan secara sendiri dan mandiri hak atas suatu informasi sesuai mekanisme hukum acara memperoleh informasi? Penulis juga akan tetap berpendapat bahwa advokat perlu diberikan legal standing yang sama. Ini semata agar masyarakat yang sedang diperjuangkan hak hukukmnya oleh advokat dapat secara maksimal mengakses informasi yang diperlukannya guna memperjuangkan hak hukum warga negara tersebut yang sedang diperjuangkan oleh advokat yang diberi kuasa untuk itu. Advokat hanya memiliki legal standing ini sepanjang sedang dan untuk memperjuangkan hak hukum atas kasus kongkrit yang dihadapi warga negara yang advokat tersebut mendapat kuasa untuk itu. Advokat yang tidak sedang menangani kasus kongkrit tidak memiliki legal standing dimaksud. Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa bukan profesi wartawan dan profesi advokat yang menjadi basis argumentasi pemberian legal standing sebagai Pemohon Informasi dan Pemohon Sengketa Informasi kepada wartawan dan advokat. Kepentingan warga negaralah yang menjadi ruh dan basis utamanya, yaitu kepentingan warga negara untuk dapat secara optimal mengakses dan mendapatkan informasi, serta kepentingan warga negara yang sedang menghadapi kasus hukum kongkrit untuk dapat secara maksimal memperjuangkan hak hukumnya. Rancangan Pengaturan Norma Berikut bunyi rancangan norma yang mengatur legal standing wartawan dan advokat tersebut sebagai Pemohon Informasi dan Pemohon Sengketa Informasi dalam Raperki SLIP yang masuk dalam Bab V yang mengatur mengenai Standar Layanan. Pasal 31 (1) Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik. (2) Wartawan dalam melaksanakan tugas profesinya untuk melakukan kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di bidang Pers berhak memperoleh InformasiPublik dengan cara melihat, mengetahui dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik. (3) Advokat dalam melaksanakan tugas profesinya untuk memberikan jasa hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang di bidang Advokat berhak memperoleh Informasi Publik dengan cara melihat, mengetahui dan/atau mendapatkan salinan Informasi Publik. (4) Wartawan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. bekerja pada perusahaan pers yang telah memenuhi kualifikasi dan persyaratan sebagaimana ditentukan dalam undang-undang di bidang pers; b. terdaftar sebagai anggota Organisasi Pers sebagaimana ditentukan dalam undang-undang di bidang pers; c. memiliki sertfikat kompetensi wartawan yang diterbitkan oleh Dewan Pers; dan d. sedang melaksanakan tugas profesi melakukan kegiatan jurnalistik. (5) Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. telah diambil sumpah sebagai Advokat oleh Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya pada sidang terbuka sebagaimana ditentukan dalam undang-undang di bidang Advokat; b. terdaftar sebagai anggota Organisasi Advokat sebagaimana ditentukan dalam undang-undang di bidang Advokat; c. memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan oleh Organisasi Advokat; dan d. sedang melaksanakan tugas profesi mendampingi dan/atau mewakili Klien baik di dalam maupun di luar pengadilan. (6) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara Permintaan InformasiPublik yang berasal dari Wartawan dan Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur dengan Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Penutup Berbeda dengan UU Pers, pemberian legal standing kepada wartawan di bawah payung UU Keterbukaan Informasi Publik ini, mengaharuskan Badan Publik untuk menjawab pertanyaan wartawan, tidak boleh dijawab no comment. Dan wartawan dapat mengajukan keberatan bahkan sampai mengajukan sengketa atas tidak diberikannya sebuah informasi. Baik sengketa itu ajukan Komisi Informasi di semua tingkatan (Mediasi dan atau Ajudikasi Non Litigasi) maupun kepada Pengadilan sampai Kasasi ke Mahkamah Agung (Ajudikasi Litigasi). Begitu juga dengan advokat, dengan legal standing ini seorang advokat dapat mengakses informasi yang dikuasai Badan Publik untuk memperjuangkan hak hukum warga negara yang sedang diperjuangkannya, akses yang setara dengan penegak hukum laiinya. Kalaupun pleno KI Pusat tidak menyetujui pemberian lrgalbstanding kepada wartawan dan advokat ini, setidaknya jejak awal perjalanan ini sudah ada. Ada di DIM, ada di Naskah Akademis, ada di Rancangan Perki, dan ada dalam tulisan ini. Sehingga jika dalam perkembangan sosial kemasyarakatan dan perkembanhan rasa keadilan yang senantiasa hidup dan berkembang di tengah masyarakat pada masa depan bertemu suatu keadaan di mana pemberian legal standing kepada wartawan dan advokat ini sangat membantu warga negara maka langkah berikutnya bisa dijalankan, tidak dari awal lagi. Terima kasih, semoga Indonesia kekuatan utama dunia melalui karya-karya inspiratif anak bangsa yang hidup dalam budaya keterbukaan informasi segera terwujud, aamiin. (analisa) Editor : Adrian Tuswandi, SH