Bikin Riak Hebat…. DK PWI Pusat Pecat Ketua PWI Sumbar Terpilih

oleh -664 views
oleh
664 views
Ketua DK PWI Pusat Ilham Bintang dipemberitaan sebut DK PWI putuskan pemberhentian Basril Basyar dari keanggotaan PWI. (dok)

Padang, —Berita Dewan kehormatan (DK) PWI Pusat ‘memecat’ (menberhentikan,red) Basril Basyar sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memantik riak hebat di Sumbar hari ini.

“Apa-apaan ini, kok bisa begitu, kan Pak Basril Basyar sudah dalam proses pengajuan berhenti jadi ASN,” ujar seorang anggota PWI spontan ketika membaca berita ‘pemecatan’ di media online kempalan.com, Selasa 10/1-2023.

Bahkan di whasapp group ‘Silaturahmi PWI Sumbar’ meme waduh pun muncul juga komen pro kontra setelah berita pemberhentian Basril Basyar di share di WA group tersebut.

Basril Basyar merupakan Ketua PWI Sumbar dipilih dan meraih suara terbanyak pada Konfedaprov pada 24 Juli 2022. Basril Basyar kesandung statua ASN, sehingga itu PWI Pusat menetapkan PLt Ketua PWI Sumbar dengan waktu 6 bulan.

“Masa tugas Plt Ketua PWI Sumbar berakhir 12 Januari 2023, malah persiapan pelantikan PWI Sumbar periode 2022-2027 sudah diancang-ancang Jumat 13 Januari 2022 di sebuah auditorium di Padang. Adanya berita inu ya auto kaget, solusinya tentu Plt lagi dan Konferdaprov Luar Biasa,” ujar Almudazir yang owner mimbarsumbar.id dihubungi media di Padang.

Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dikutip dari kempalan.com memberhentikan Dr Basril Basyar sebagai anggota PWI. Sanksi pemberhentian diberikan karena statusnya masih sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keputusan itu diambil dalam rapat Dewan Kehormatan tanggal 6 Januari 2023 lalu.

“Dengan pemberhentian sebagai anggota maka Basril Basyar tidak bisa dilantik sebagai Ketua PWI Sumatera Barat periode 2022 – 2027”, kata Ketua Dewan Kehormatan Ilham Bintang Senin 9/1-2023.

Selanjutnya, melalui SK Pengurus Harian PWI Pusat Nomor 360 – PLP/PP – PWI/2022 tertanggal 12 Agustus 2022 tentang penunjukan Plt Ketua PWI Sumbar Sdr Suprapto disebutkan diberikan waktu enam bulan sampai Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) memutuskan Sdr Basril Basyar pensiun dari PNS.

“Namun sampai sekarang belum selesai sehingga status Basril Basyar masih PNS”, katanya.

Pasal 16 ayat 2 Kode Perilaku Wartawan PWI melarang PNS menjadi wartawan kecuali di lembaga yang terkait dengan kegiatan jurnalistik seperti LKBN Antara, LPP TVRI dan LPP RRI. Dewan Kehormatan juga meminta agar beberapa anggota PWI yang masih berstatus PNS untuk segera berhenti dari PNS untuk dapat tetap menjadi anggota PWI atau dapat dialihkan menjadi anggota luar biasa dan anggota Kehormatan berdasar
mempertimbangkan jasa jasanya bagi pengembangan organisasi selama ini.

Rapat DK PWI dihadiri : Ilham Bintang (Ketua), Sasongko Tedjo ( Sekretaris), dan anggota Asro Kamal Rokan, Tri Agung Kristianto, Raja Pane, dan Nasihin Masha. (adr)