Dua Ranperda Sah, DPRD Sumbar Buru Target Akhir Tahun

oleh -1,078 views
oleh
1,078 views
DPRD Sumbar sahkan dua Ranperda menjadi Perda pada paripurna marathon hingga malam pada hari kerja terakhir tahun 2017, Jumat 29/12 (foto: sumbarprov/google)
DPRD Sumbar sahkan dua Ranperda menjadi Perda pada paripurna marathon hingga malam pada hari kerja terakhir tahun 2017, Jumat 29/12 (foto: sumbarprov/google)

Padang,—Jelang libur akhir tahun saat hari terakhir kerja di tahun 2017, DPRD Sumbar sukses sahkan dua Ranperda menjadi Perda, walau harus kejar tayang sidang paripurna pun berlangsung hingga malam.

Dua Ranperda diketok palu paripurna DPRD Sumbar yaitu Ranperda Nagari dan Ranperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil 2017-2037.

Tak hanya dua Ranperda disahkan paripurna berlangsung marathon itu juga mengagaendakan  penyampaian hasil Reses Anggota DPRD ke Daerah Pemilihan serta paripurna buka tutup masa sidang 2017-2018.

Pada parpurna wakil rakyat Sumbar sepakat  Perda Zonasi Wilayah dan Pulau-pulau Kecil ditinjau kembali setelah mendapat koreksian dari Kemendagri RI.

Sementara itu untuk Ranperda Nagari DPRD Sumbar sepakay dapat dilanjutkan untuk menjadi Perda.

Berkaitan Ranperda Pesisir dan Pulau-pulau Kecil yang mendapat koreksi, Ketua Tim Pembahas Yuliarman mengatakan hal tersebut wajar guna untuk kehati-hatian.

“Karena selama ini kewenangan 0-4 mil ada di kabupaten/kota, dan saat ini 0-12 mil menjadi tanggung jawab provinsi. Landasan hukum untuk pengelolaan tersebut harus dilakukan, agar efektifitasnya jelas,”ujar Yuliarman.

Ditambahkannya, pemakaiannya zona tersebut jelas dan tidak akan menimbulkan polemik baru dikemudian hari. Pembahasan yang cukup alot tersebut berlangsung dengan hujan instrupsi.

Sedangkan Ranperda Nagari sah pada pukul 22.00 malam ini. “Allhamdulillah Perda Nagari sah oleh DPRD Sumbar,”ujar Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal lewat whatshao group.

Jasman juga mengatakan ada perubahan sebutan wali nagari menjadi kepala nagari.

“Tapi Perda Nagari yang disahkan malam ini, sangat memberi ruang keluluasaan bagi local wisdom dan terpenting lagi Perda baru efektif, masih menunggu evaluasi dari Kemendagri RI,”ujar Jasman.(*nov)