Illegal Logging Marak Lagi, Resahkan Masyarakat

oleh -410 views
oleh
410 views
Kapolres Sijunjung hawab keresagan masyatakat terkait marak lagi illegal logging di wilayah hukumnya (dok/srnsht)

Sijunjung,— Maraknya illegal logging di wilayah hukum Polres Sijunjung membuat keresahan di tengah tengah masyarakat.

Kapolres Sijunjung AKBPP Ikhwan Lazuardi meraskaan keresahan itu, dia langsung memerintahkan Satuan Reskrim Polres Sijunjung untuk melakukan penyelidikan terkait Illegal logigng di wilayah hukumnya.

Pada Kamis  25 Mei 2023 sikira 03.30 Wib Satreskrim Polres Sijunjung dikomandoi Kasat Reskrim AKP Abdul Kodir Jaelani berhasil mengamankan satu truk warna merah dengan Nopol BH 8903 FV yang bermuatan kayu dikendarai seorang laki laki bernama Mulyadi 48 tahun di Jorong Sibisir Kenagarian Timbulun Kecamatan Tanjung Gadang Jabupaten Sijunjung.

“Dari hasil pemeriksaan awal, mulyadi yang berprofesi sebagai sopir memperlihatkan dokumen yang dibawa saat mengangkut kayu tersebut namun saat petugas melakukan pemeriksaan ditemukan bahwa dokumen yang dibawa tidak sesuai dengan muatan truk dibawa,” ujar AKP Abful Kadir Jailani, Selasa 39/5-2023

Melihat ketidak cocokan dokumen tersebut, petugas langsung membawa Mulyadi beserta truk dan isinya ke Mapolres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saat dihubungi www.tribunsumbar.com Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jaelani yang biasa dipanggil membenarkan hal tersebut.

“Iya benar, kami mengamankan satu orang laki-laki yang membawa truk dengan muatan kayu yang diduga merupakan hasil dari illegal logging, saat diamankan yang bersangkutan tidak bisa menunjukan dokumen yang sesuai dengan muatan yang dia bawa,” ujar AKP.Abdul Kadir.Jailani.

AKP Abdul.Kadir Jailani juga menjelaskan bahwa yang bersangkutan sudah di kembalikan kepada keluarga karena dalam kasus dugan illegal logging petugas punya waktu 5x 24 jam.

“Penanganan Illegal Logging ini beda dan hal dengan kasus pidana umum yang hanya dengan waktu 1×24 jam,” ujarAKP Abdul Kadir Jailani.

Sopir truk kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung sudah di kembalikan kepada keluarga tapi mobil truk beserta kayu muatannya masih diamankan di Polres Sijunjung.

“Saat ini kami masih berkordinasi dengan Dinas Kehutanan Kabupaten Sijunjung terkait penanganan kasus ini,” ujarnya.

Dari kasus dugaan illegal logging tersebut petugas mengamankan barang bukti seperti 1 mobil truk warna merah beserta kuncinya, 1 buah stnk mobil tersebut, 1 buah surat keterangan sah hasil hutan kayu yang di duga tidak seperti fungsinya, 1 buah surat daftar kayu olahan cv.sumber jaya makmur.

Terkait hal tersebut masyarakat berharap pihak kepolisian bersikap tegas kepada seluruh pelaku illegal logging yang sudah sangat meresahkan di Sijunjung, tidak hanya itu, masyarakat juga berharap pihak kepolisian tidak gentar jika ada intervensi dari pihak luar dalam menindak tegas para pelakunya. (aa)