Ironi dan Idealisme BUMD (tulisan 2, selesai)

oleh -494 views
oleh
494 views
Teddy Yantaria Riza (foto: dok)

Oleh : Teddy Yantaria Riza

 

Masa Depan BUMD

DI MASA depan BUMD merupakan perangkat strategis ketahanan sosial ekonomi daerah.

Adanya batasan bahwa tugas utama aparatur birokrasi perangkat daerah adalah untuk menyelenggarakan kemanfaatan umum yang bersifat “melayani” masyarakat sebagai pembayar pajak dimana dana pajak dimaksud salah satunya digunakan untuk menghidupi “para pelayan masyarakat” tersebut.

Konsekwensi dari sumber dana utama penyelenggaraan pemerintah seperti dimaksud di atas maka efektifitas tata kelola pemerintah daerah sangat tergantung dari dana pusat (APBN).

Sedangkan BUMD sesuai amanat perundangan adalah untuk memperoleh keuntungan yang berdampak terhadap peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat (penyelenggaraan kemanfaatan umum) di daerah.

Maka setidaknya yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah dalam tata kelola BUMD dimasa depan adalah;

1. Pendirian BUMD harus didasari dari pengalaman tata kelola BLUD dan/atau UPTD yang telah ada untuk ditingkatkan terhadap peluang perolehan keuntungan daerah. Tentunya pengembangan tata kelola diutamakan pada kegiatan sosial ekonomi masyarakat setelah dianalisa dengan studi kebutuhan dan studi kelayakan BUMD.

Pendirian BUMD bukanlah proses “belajar”, karena pembelajaran itu seharusnya sudah selesai di tingkat BLUD dan kegiatan teknis perangkat daerah (UPTD).

2. Target dan segmentasi utama konsumen dan pengguna jasa dari produk serta layanan untuk tujuan memperoleh keuntungan adalah dari luar daerah.

Tata kelola BUMD yang baik ditujukan untuk daya saing nasional maupun internasional sehingga tata kelola usaha harus bisa mengayomi serta melindungi pengusaha lokal.

3. Konsekwensi 2 keharusan tata kelola di atas maka para dewan pengawas/komisaris dan direksi harus profesional dan kompeten sesuai tuntutan jabatan masing² berdasarkan petunjuk teknis Permendagri 37 Tahun 2018.

Kompetensi tata kelola pemerintahan daerah serta tata kelola perusahaan yang baik merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki dewan pengawas/komisaris dan direksi dikarenakan tata kelola BUMD merupakan gabungan antara penyelenggaraan kemanfaatan umum (tata kelola pemerintah daerah) dengan memperoleh keuntungan (tata kelola usaha).

4. Pemilik modal harus memiliki kesungguhan yang memadai untuk menjaga nilai moral dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kepala daerah selaku pemilik modal pada BUMD memegang kewenangan tertinggi serta seluruh kewenangan yang tidak diserahkan kepada dewan pengawas/komisaris dan direksi. Konsekwensinya kepala daerah harus menempatkan kesungguhan terhadap nilai moral (political will) dan perundangan dalam melaksanakan kewenangan sebagai pemilik modal tersebut.

Semoga tata kelola perusahaan yang baik sesuai amanat PP 54 tahun 2017 tentang BUMD bisa diterapkan oleh seluruh BUMD di masa depan sehingga bisa menjadi pilar² ketahanan sosial ekonomi masyarakat di daerah.

Meskipun tata kelola perusahaan yang baik tersebut sangat tergantung kepada para aktor intelektual BUMD sebagaimana pendapat seorang pakar good corporate governance dunia, bahwa tata kelola yang baik membutuhkan kejujuran intelektual, dan hal itu tidak bisa hanya sekedar ingin patuh terhadap panduan-panduan dalam kode etik atau statuta tertentu tanpa dilandasi pemikiran yang sungguh-sungguh.

Penulis memiliki keyakinan bahwa dimasa depan BUMD adalah tempat aktualisasi diri yang sempurna para profesional yang menjunjung tinggi nilai moral atau bahkan “berkacamata kuda” dalam membangun kekuatan sosial ekonomi masyarakat di daerah. (analisa/Negeri Sepucuk Sembilan Jurai, 16 April 2021)