Janjikan Uang atau Bentuk Lain, Pemberi Dipidana Pemilu

oleh -519 views
oleh
519 views
Nurmaidi, Komisioner Bawaslu Pessel. (foto: niko)

Painan,—Nurmaidi, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Kordinator Divisi Penindakan Pelanggaran menjelaskan memberikan dan menjanjikan dalam bentuk uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye merupakan sebuah tindak pidana pemilu.

“Bila ini terjadi, tentu akan kita tindak sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan yang berlaku. Dan bila terbukti, ancaman pidananya, yakni dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda Rp 24 Juta,”ujarnya di Painan, 4/3.

Lebih detail dijelaskannya, larangan tidak boleh menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu tersebut diatur melalui UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam pasal 280 ayat 1 huruf j.

“Pasal 280 ayat 1 ada beberapa point yang harus diketahui oleh pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu agar tidak terjerat pidana,”ujar Nurmaidi.

Inilah ketentuan pasal 280 tersebut:

(a) mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

(b) melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI;

(c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu lain;

(d) menghasut atau mangadu domba perseorangan atau masyarakat;

(e) mengganggu ketertiban umum;

(f) mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu lainnya;

(g) merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;

(h) menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

(i) membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau selain dari tanda gambar dan/atau atribut Peserta Pemilu yang bersangkutan; dan

(j) menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Peserta Kampanye pemilu.

“Yang menjadi tindak pidana pemilu pada pasal 280 ayat 1 tersebut berlaku pada huruf c, f, g i dan j,”ujar Nurmaidi.

Larangan-larangan tersebut katanya wajib dipatuhi oleh seluruh peserta Pemilu agar pesta demokrasi berjalan sesuai dengan the rule dan the law.

“Apalagi Pemilu 2019 merupakan pemilu pertama dilaksanakan secara serentak, yang akan menjadi contoh dan ujian bagi penyelenggaraan Pemilu ke depan”ujarnya.

Nurmaidi menekankan agar Panwaslu Kecamatan se- Kabupaten Pesisir Selatan tidak ragu-ragu dalam memproses sebuah laporan dan temuan pada tahapan Pemilu 2019.

Apabila hasil pengawasan yang dilakukan diduga adanya dugaan pelanggaran Pemilu, lanjutnya, maka harus diproses sesuai dengan ketentuan dan alur penanganan yang sudah diatur melalui Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018.

Nurmaidi mengatakan jangan hanya terfokus terhadap terpenuhinya syarat formil dan materil agar sebuah laporan maupun temuan tersebut diproses.

“Pengawas Pemilu harus memiliki dasar dan pemahaman regulasi untuk dapat menentukan ada atau tidaknya potensi dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi,”(niko)