Kerennn, PN Pasbar Beberkan Capaian Kinerja 2020-nya

oleh -364 views
oleh
364 views
PN Pasbar beberkan capaian kinerja 2020 kepada wartawan dan pastikan sidang di PN terbuka jntuk diliput pers, Rabu 23/12 (foto: dok/jh)

Pasaman Barat,—-Pengadilan Negeri Kelas II Pasaman Barat, Sumatera Barat menyampaikan capaian kinerja di 2020 guna menuju wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).

Penyampaian capaian itu, langsung dilakukan Ketua  Pengadilan Negeri (PN) Pasaman Barat (Pasbar) Aries Sholeh Efendi, S.H., M.H. didampingi Sekretaris PN Pasbar Ade Candra,SH, dan Humas Pengadilan Negeri Pasaman Barat Warman Priyatno,SH,MH., kepada wartawan di acara konferensi pers bertempat di comand center Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Rabu 23/12.

Banyak media menyebut keren PN Pasbar mau beberkan kinerja yag dicapaainya di 2020 kepada publik. Inilah Capaian Kinerja Pengadilan Negeri Kelas II Pasaman Barat:

1.Perkara pidana Biasa Sisa tahun lalu sejumlah 36 Perkara, pidana biasa masuk sejumlah 184, pidana biasa diputus 191, pidana biasa banding 17, pidana biasa kasasi 10, sisa perkara pidana biasa 29.

2. Perkara pidana anak, pidana anak masuk 6, pidana anak putus 6, sementara pidana anak banding 1.

3.Perkara Pidana cepat, pidana cepat masuk 11, pidana cepat putus 11, sisa perkara pidana cepat nihil.

4.Perkara pidana singkat, Perkara pidana singkat masuk 34, Perkara pidana singkat putus 34, sisa perkara pidana singkat nihil.

5.Perkara pidana lalu lintas, perkara pidana lalu lintas masuk 4462, Perkara pidana lalu lintas putus 4462, sisa Perkara pidana lalu lintas nihil

6.Perkara pidana Prapradilan, Perkara pidana Prapradilan masuk 11, Perkara pidana Prapradilan Putus 11, sisa Perkara pidana Prapradilan Nihil.

7.Perkara Perdata Gugatan,  Sisa Perkara Perdata Gugatan sebelumnya 26,Perdata Gugatan masuk 54, Perdata Gugatan putus/dicabut 62, Perdata gugatan banding 19, Perdata gugatan kasasi 10, sisa perkara perdata gugatan 18.

8. Perkara perdata gugatan sederhana, sisa perkara gugatan sederhana 1, Perkara gugatan sederhana masuk 18, Perkara gugatan sederhana putus 19, sisa Perkara gugatan sederhana 19.

9. Perkara Perdata permohonan, sisa Perkara Perdata permohonan 7, Perdata Permohonan Masuk 197, perdata permohonan yang diputus 197 , sisa perkara perdata permohonan 7.

Disamping pencapaian kinerja pada konferensi pers tadi kesempatan tersebut Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat melalui sekretaris memaparkan aplikasi yang dikenal dengan nama Difa.

Aplikasi Difa adalah aplikasi elektronik yang bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses secara online tanpa perlu datang ke pengadilan setempat.

“Adanya pelayanan secara online maka tidak perlu lagi pertemuan orang per orang sehingga diharapkan terwujudnya wilayah bebas dari korupsi (WBK),”ujar Ade Chandra.

Humas Pengadilan negeri Pasaman Barat Warman Priyatno,SH,MH., menekankan terkait isu yang beredar tentang ketertutupan sidang dalam peliputan media pihaknya membantah isu tersebut.

“Atas nama Pengadilan Negeri Pasaman Barat saya selaku Humas menyampaikan kita tidak pernah membatasi atau menghalangi media dalam peliputan keterbukaan sidang. Dan untuk kita ketahui bersama sejauh ini belum ada aturan dari Mahkamah Agung (MA) yang mengatur untuk melarang peliputan. Tentunya dalam tanda kutip kalau untuk persidangan terbuka untuk umum, kecuali dalam persidangan tertutup.”ujarny ( Joni Harahap)