Ketua Mitigasi IDI Sumbar Berharap Setiap Mesjid Harus Ada Satgas Covid-19

oleh -246 views
oleh
246 views
dr Elvera Susanti,SpP,FAPSR Ketua Mitigasi IDI Wil Sumbar.(doc/own)

Padang–Menyambut bulan suci Ramadhan , pandemi covid-19 belum berakhir, namun Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE.03 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Saat Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa shalat tarawih boleh dilakukan di masjid atau mushala dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Pelaksanaan tarawih harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehaan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter, dan membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Jika ada kultum atau tausiyah, diperkenankan tetapi dengan batas waktu maksimal 15 menit.

Berkaitan dengan hal tersebut, dr.Elvera Susanti,SpP,FAPSR selaku ketua mitigasi IDI Wilayah Sumbar yang menjadi narasumber di acara Focus Grup Discussion (FGD) dengan tema ” Konsolidasi Kebijakan dan membangun Kesadaran Masyarakat Dalam Pelaksanaan Ibadah di Bulan Ramadhan 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19″
mengatakan meskipun telah ada surat edaran tentang kegiatan ibadah yang sudah bisa dilakukan di mesjid, masyarakat harus tetap menjalankan prokes 3M, jaga jarak dan  jika sakit lebih baik tetap beribadah di rumah saja.

“Masyarakat harus tetap melakukan upaya preventif dengan menjalankan prokes 3 M, jaga jarak sholat berjamaah dan tetap menjaga kebersihan mesjid dan yang pasti sebaiknya jemaah mesjid sudah di vaksin”. ujarnya.

Selain itu dr. Vera panggilan akrab dokter paru ini juga berharap pengurus dan pengelola masjid bisa  menunjuk petugas satgas covid  yang memastikan jemaah menerapkan prokes dan mengetahui jemaah yang datang ke mesjid merupakan memang warga setempat.(mona)