Lanjutan Sidang Dugaan Penganiayaan Kanit Reskrim

oleh -849 views
oleh
849 views
Saksi Danil memberikan keterangnya dalam persidangan kasus penganiyaan Kanit Reskrim Polsek Pauh Padang di PN Padang, Selasa 8/5.(foto: jok)

Padang,— Sidang lanjutan kasus penganiayaan Kanit Reskrim Polsek Pauh Ipda Syafwal terjadi awal tahun 2018 kembali digelar Pengadilan Negeri Padang, Selasa 8/5.

Sidang dengan agenda keterangan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Padang menghadirkan satu orang saksi yakni M. Danil juga tersangka penganiayaan pada kasus lain.

Danil, warga Parakjigarang Anduring pada kesaksiannya mengatakan kalau dia tidak mengetahui sama sekali terkait penganiayaan dialami Kanit Reskrim Pauh itu.

“Ketika itu saya lagi bermain judi dan juga minum di lokasi baralek (pesta), kemudian saya dihampiri tiga orang, lalu memegang tangan saya,”ujar M. Danil menjawab pertanyaan JPU.

Sadar Danil mau ditangkap karena dua dari tiga orang yabg menghampirinya diketahui saksi adalah anggota kepolisian, Danil berupaya melarikan diri.

“Awalnya saya tidak tahu (Polisi) baru ketika memengang saya, saya menyadari dan melepskan pegangan itu kemudian melarikan diri karena saya takut dengan aparat. Saya terlibat perkelahian dengan Firdaus,”ujarnya dipersidangan.

M Danil mengatakan melarikan diri tidak jauh dari lokasi pesta dan bersembunyi di rumah keluarga hampir selama tiga jam.

“Saya tidak mendengar ada teriakan maling dan suara tembakan, dan tidak mengetahui sama sekali ada pemukulan, saya mengenal namun tidak melihat adanya mereka (Andri, Adrius, Putra Donal, Mardison, Roni Marta- para terdakwa,-ree) di lokasi pesta kecuali Idrisman yang ketika itu datang menyebutkan saya di cari teman saya bernama Yongki (Polisi),”ujarnya.

Taoi dari keterangan saksibdi BAP kom beda dan dibacakan oleh majelis hakim. Saksi M Danil membantah dipersidangan yang dijawab Danil dan dibacakan Majelis Hakim Danil membantah.

“Ketika diperiksa, polisi nanya siapa aja pemuda di kampung maka saya sabut nama ini (terdakwa), tapi saya bukan menjawab dari pertanyaan yang terlibat pemukulan,”ujar Danil sembari membantah bahwa BAP yang tulis dan jawaban Danil tidak tepat dalam pertanyaan yang diajukan polisi.

Tidak hanya itu Danil juga membantah BAP yang dibacakan JPU yang menyebutkan ia mendengar ada suara teriakan maling.

“Sebelum menandatangani BAP, saya bilang banyak yang salah pak (polisi), namun saya diminta tanda tangani aja dahulu dan disebutkan nanti akan diubah,”ujar Danil.

Atas pengakuan Saksi Danil, para terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya Roni Saputra dari LKBH Fakultas Hukum Unand tidak membantah pernyataan yang disampaikan saksi.

Sidang hari tadi dipenuhi sanak keluarga terdakwa yang ikut menyaksikan persidangan tersebut. Sedianya, dalam persidangan kali ini akan menghadirkan empat saksi oleh JPU. Namun hanya satu saksi yang berkesempatan hadir.

Selanjutnya, Sidang diketuai Majelis Hakim R. Ary Muladi dan Hakim Anggota Inna Herlina serta Agnes Sinaga selanjutnya menunda persidangan hingga Selasa 15 Mei mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Seperti dakwaan, JPU,  terdakwa Andri Saputra bersama dengan terdakwa lainnya yakni Adrianus, Putra Donal, Idrisman, Mardison dan Roni Marta didakwa telah melakukan penganiayaan terhadap Ipda Syafwal pada Minggu (7/1) sekitar pukul 02.00 malam di kawasan Pisang Kecamatan Pauh Kota Padang.

Dari hasil penyelidikan Kepolsian, akhirnya ditangkap Andri Saputra pada Rabu (17/1) dan menagkap para pelaku lainnya. Sementara terkait hasil visum dari RS Semen Padang pada Selasa (23/1) terhadap korban Syafwal. Berdasarkan pemeriksaan korban mengalami luka berat, ditemukan luka terbuka pada puncak kepla bagian kiri korban, patah tulang tengkorak, pendaraan di atas selaput keras otak, patah gigi dan memar di tubuhnya.

Para terdakwa dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maksimal hukuman lima tahun kurungan.(jok)