Lewat Sengketa Informasi, Yulinar Berjuang Kembalikan Tanah Ulayatnya

oleh -710 views
oleh
710 views
Sidang Sengketa Informasi antara Yulinar dengan KAN Manggopoh Kamis 18/1 di KI Sumbar (foto: ppidkisb)
Sidang Sengketa Informasi antara Yulinar dengan KAN Manggopoh Kamis 18/1 di KI Sumbar (foto: ppidkisb)

Padang,—Yulinar, perempuan lebih setengah baya hadir di persidangan penyelesaian sengketa informasi.

Ibu tua itu didampingi Kuasa Hukumnya Jefrinaldi dari Rumah Bantuan Hukum, sidang di Komisi Informasi Yulinar berhadapan dengan Ketua KAN Manggopoh Sutra Ali Datuk Rajo Bandaro.

Dia berjuang di ranah sengketa informasi untuk mendapatkan informasi dan dokumentasi, berjuang mengembalikan tanah ulayat yang dialihkan oleh keputusan KAN.

Sidang penyelesaian sengketa informasi ini diketuai Adrian Tuswandi dengan Anggota Majelis Komisioner Komisi Informasi Sumbar Syamsu Rizal dan Arfitriati.

“Semangat bersidang di Komisi Informasi adalah semangat untuk mencarikan penyelesaian tidak mencari menang dan kalah,”ujar Adrian, Kamis 18/1 di ruang sidang utama KI Sumbar Purus 5 Gang Sawo Nomor 6 Padang Barat.

Yulinar mengatakan dia mencari kutipan asli atas perubahan keputusan KAN 5 Juni 1968 dan 5 September 1968.

“Saya pemilik ulayat berdasarkan ordonantie 1938 dan keputusan KAN 5 juni 1968, tapi oleh keputusan 5 September 1968 hak ulayat saya hilang, lewat sidang di Komisi Informasi saya berjuang untuk mendapat kutipan asli dari keputusan KAN, tidak fotocopy seperti saat ini,”ujar Yulinar.

Majelis Komisioner KI Sumbar pada persidangan berupaya menggali soal legalitas para pihak dan kompetensi absolut dan relatif serta masa waktu terjadinya sengketa informasi ini.

“Saudara termohon memahami apa inti dari perisidangan hari ini, apa masalahnya, tahu kah?,”ujar Anggota Majelis Komisioner KI Sumbar Syamsu Rizal.

“Tidak tahu, pak, saya baru menjadi Ketua KAN kembali pada 2017, dan saat permohonan informasi bu Yulinar bukan saya ketua KAN-nya,”ujar Sutra Ali Datuk Rajo Bandaro menjawab pertanyaan majelis.

Bahkan untuk memastikan KAN Manggopoh badan publik baik Syamsu Rizal maupun Arfitriati mencoba menberikan pemahaman kepada termohon.

“Apakah KAN menerima dana dari APBD Agam?,”ujar Syamsu Rizal. “Menerima pak awalnya Rp 1 juta setelah itu sampai Rp 3 juta lewat Wali Nagari Manggpoh,”ujarnya.

Artinya menurut anggota Majelis Komisioner Arfitriati, persidangan awal sudah tercapai, soal legalitas para pihak, kompetensi Komisi Informasi Sumbar dan masa waktu.

“Saya kira sudah bisa dipahami dan diputuskan bahwa apa yang menjadi target persidangan awal telah terpenuhi dan berdasarkan ketentuan penyelesaian sengketa informasi publik, yakni memerintahkan para pihak melakukan proses mediasi,”ujar Arfitriati.

Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Adrian Tuswandi menskors sidang dan meminta para pihak untuk mediasi dengan Mediator Komisioner Yurnaldi.

Sidang berlangsung di ruangan mediasi KI Sumbar berlangsung alot tapi Yurnaldi mampu memenej sidang mediasi sore itu.

“Masih proses, mediasi damai bersyarat, KAN akan melakukan rapat soal permohonan termohon, termohon minta waktu satu bulan, dan jika lewat itu maka mediasi bisa dikatakan gagal, akibatnya persidangan ajudikasi berlanjut ke pembuktian,”ujar Yurnaldi. (rilis: ppidkisb)