Merasa Didzolimi, Ke Kantor Hukum Lusda Sunarty Renchmark Aja..

oleh -893 views
oleh
893 views
Ilhandi Taufik dosen senior FH Unand diapit dua mzrifnya Lusda dan Reni tanda peresmian Kantor Hukum Lusda Sunarty Rencmark Jumat 21/1-2022 di Padang. (dok)

Padang – Kantor Hukum Lusda Sunarty Renchmark yang ternama di Jakarta, hari ini resmi membuka kantor cabang di Padang tepatnya  di Jalan Dr. M. Hatta No. 1 RT. 001 RW. 004, Kelurahan Binuang Kampung Dalam Kecamatan Pauh, Kota Padang, Sumatera Barat.

Nah kamu yang merasa didzolimin atau ada masalah terkait hukum, yuk langkahkan kaki ke kantor hukum yang didirikan Lusda Astri, SH.,MH.,CLA.,CLI.,CT dan Reni Sunarty SH, MH.

Pendiri Kantor Hukum Lusda Sunarty Renchmark yang resmi buka cabang di Padang Jumat 21 Januari 2022 murupakan alumni Fakultas Hukum Unand, Lusda Astri selain berprofesi sebagai Advokat dia jiga Auditor, Likuidator dan Pengacara Pajak.

Lusda tandem dengan Reni Sunarty, SH.,MH yang berprofesi sebagai Advokat sekaligus Konsultan HKI Resmi yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Kantor pusat dari Lusda Sunarty Renchmark ini di Jalan Wahyu II No.10 H, Gandaria Selatan Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

“Tujuan utama dari pembukaan kantor cabang di kota Padang adalah dilatarbelakangi keinginan untuk terus mengabdi dan bermanfaat di kampung halaman kami, khususnya di bidang layanan jasa hukum. Kami menyadari bahwa profesi di bidang penyedia jasa hukum masih sangat banyak dibutuhkan baik untuk layanan jasa hukum di sektor sengketa bisnis maupun di sektor sengketa kepemilikan dan perizinan, “ujar Lusda Astri disela-sela pengguntingan pita kantor cabangnya di Padang, Jumat 21/1-2022

“Jika kami cermati, untuk wilayah Sumatra Barat, sepengetahuan kami belom ada konsultan hak kekayaan intelektual (HKI), yang mana itu merupakan satu spesialisasi layanan jasa hukum yang kami sediakan,” ujarnya Reni Sunarty.

Duo srikandi hukum alumni FH Unand, Lusda (kiri) dan Reni (kanan) buka kantor cabang Lusda Sunaty Rencmark di Padang, Jumat 21/1-2022. (dok)

Pasalnya kata Reni keberadaan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sangat dibutuhkan dalam pengurusan pendaftaran terhadap perlindungan kekayaan intelektual, seperti merek, paten, hak cipta, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang.

“Begitu juga kekayaan intelektual komunal seperti indikasi geografis, pengetahuan tradisional dan ekspresi budaya tradisional baik bagi pelaku usaha non UMKM maupun pelaku usaha UMKM, ” ujar Reni.

Apalagi menurut Reni Sunarty wilayah Sumatra Barat (Sumbar) terdeteksi banyak potensi kekayaan intelektual komunalnya, seperti songket silungkang dan beras solok yang sudah terdaftar indikasi geografisnya, dan masih banyak yang belum dilindungi seperti kopi asli dari setiap wilayah di Sumbar yang memiliki cita rasa yang berbeda seperti Kopi Lasi Agam dan lainnya, begitu juga halnya dengan hasil kerajinan asli daerah serta hasil pertanian lainnya yang memiliki ciri khas tertentu.

“Pentingnya melindungi HKI adalah karena HKI perlu mendapatkan perlindungan hukum dan juga pengakuan serta memberikan kekebalan imunitas pada produk dari suatu ancaman.” ujarnya.

Selain itu, kata Reni Sumarty adanya perlindungan penyalahgunaan atau pemalsuan Kekayaan Intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun luar negeri untuk menghindari adanya persengketaan Kekayaan Intelektual.

“Manfaat HKI yaitu adanya kepastian hukum bagi pemegang Hak dalam melakukan usahanya tanpa gangguan dari pihak lain. Pemegang Hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana bila terjadi pelanggaran/peniruan,” ujarnya.

Pemegang hak, kata Reni dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain, karena, saat ini banyak sekali permasalahan yang marak terjadi mengenai sengketa Kekayaan Intelektual khususnya pada Merek dan Hak Cipta baik di Indonesia maupun di dunia.

Seperti halnya merek, yaitu sengketa penggunaan nama merek pihak yang satu dengan yang lainnya dengan jenis barang yang sama. Sengketa Hak Cipta seperti penggandaan ciptaan dan juga pelanggaran Hak Cipta/plagiat.

Selain Hak Kekayaan Intelektual, Kantor Hukum Lusda Sunarty Renchmark juga melayani jasa hukum lainnya seperti pendirian PT/Yayasan/Koperasi, Jasa Pengurusan Transportasi, Hukum keluarga, Keuangan islam, Izin edar, Sertifikat halal, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), OSS, dan lainnya.

Pembukaan kantor cabang ini dihadiri guru Lusda dan Reni yakni akadmisi FH Unand Ilhamdi Taufik, SH, MH yang menyampaikan pesan yang sangat mem’booster’ atas pembukaan Kantor Cabang Lusda Sunarty Rechmark.

“Alhamdulillah, Kantor Hukum Lusda Sunarty Renchmark telah dibuka di hari yang baik yaitu hari Jum’at. Itu adalah tanda-tanda keberkahan. Pesan saya adalah, terus menegakkan kebenaran dan keadilan kemudian pelajari juga hukum akhirat sehingga gabungan ini akan menyelamatkan kita di hari akhir,”ujar Ilhamdi.

Terakhir kata Ilhamdi Taufik sikap profesional.

“Profesional itu untuk menjaga integritas. Integritas itu sumbernya ada dua, pertama ilmu kemudian yang kedua adalah hati dan  jiwa, sehingga gabungan itu menghasilkan integritas,” ujar Ilhamdi.

Pembukaan  kantor hukum milik dua srikandi Alumni Hukum Unand, Lusda dan Reni dihadiri rekan Ria Satriana Armando, SH., MKn, notaris/PPAT di Kota Padang, Rekan Ade Mulyadi, SH, MKn Notaris di Kabupaten Cirebon, rekan-rekan advokat dan para kolega serta Keluarga besar kami.

Ilhandi Taufik Akademisi Senior FH Unand, resmikan kantor hukum di Padang, Jumat 21/1-2022. (dok)

Promo Jasa Buat Pelaku Usaha

Hebat lagi, hadiah pembukaan kantor cabang ini kepada para pengguna jasa hukum, Lusda Astri memberikan potongan harga bombastis.

“Untuk pelaku usaha yang ada di wilayah Sumbar, khusus untuk pendaftaran merek, yaitu sebesar Rp. 750.000 untuk pelaku UMKM dan Rp. 2.300.000 untuk umum/Non UMKM,” ujar Lusda.

Promo ini, kata Reni Sunarty berlaku selama 1 bulan. Potongan harga ini diberikan dengan harapan agar mendorong pelaku usaha yang ada di wilayah Sumbar untuk segera melindungi mereknya.

“Dengan begitu pelaku usaha Sumbar dapat bersaing atau berkompetisi dengan pelaku usaha baik nasional maupun internasional, memiliki kepastian hukum dalam berusaha dan meningkatkan pendapatan serta reputasi usahanya,” uajr Reni Sunarty.(adt/rls)