Nevi Zuairina Kritisi RUU Cipta Kerja Dibahas di Saat Reses

oleh -343 views
oleh
343 views
Nevi Zuarina pasang badan perjuangkan UMKM dalam pembahasan RUU Cipta Kerja, Kamis 6/8 (foto: dok/nzcenter)

Jakarta,— Anggota DPR RI Komisi VI, Hj. Nevi Zuairina mengkritisi pembahasan RUU Cipta Kerja yang terus berjalan di masa reses.

Namun di sela kunjungan kerja ke daerah pemilihannya, ia terus memantau perjalanan RUU ini dan akan memperjuangkan aspirasi pelaku UMKM pada RUU Cipta kerja ini.

Legislator asal Sumatera Barat II ini merunut perjalanan RUU Cipta Kerja pertama kali disampaikan oleh Presiden Jokowi saat Sidang Paripurna MPR RI tanggal 20 Oktober 2019. Kemudian pada tanggal 12 Februari 2020 DPR baru menerima draft RUU Cipta Kerja dan Surat Presiden. Setelah RUU Cipta Kerja disepakati di dalam Sidang Paripurna Masa Sidang III Tahun 2019-2020 pada tanggal 30 Maret 2020, RUU ini dibahas maraton di Badan Legislasi DPR RI.

“Kami secara institusi di Fraksi PKS sejalan dengan keinginan banyak masyarakat untuk menolak RUU Cipta Kerja ini. Tapi Penolakan RUU Cipta Kerja di fraksi minim dukungan di DPR sehingga hingga kini RUU Cipta Kerja terus di bahas,”ujar Nevi Kamis 6/8.

Nevi menambahkan, pembahasan RUU Cipta kerja ini banyak sekali menerabas pakem kebiasaan di DPR RI. Salah satunya pembahasan di masa reses.

“Reses yang seharusnya digunakan anggota DPR untuk bekerja di luar kantor dengan mengunjungi daerah pemilihannya, tapi ada pembahaan RUU yang seharusnya jadwal pembahasan di masa sidang. Kami FPKS tetap konsisten menolak pembahasan RUU Cipta Kerja. Apalagi pembahasannya di masa reses. Meski demikian, kami tetap memberikan pandangan sikap fraksi baik di dalam parlemen melalui catatan kritis FPKS dalam DIM RUU Omnibus Law Cipta Kerja, maupun di luar parlemen. Meski suara kami kecil di parlemen, kami akan meminta bantuan masyarakat untuk menyuarakan sikap kami”, Kata Nevi.

Salah satu sikap institusinya, lanjut politisi PKS ini, adalah berkaitan dengan UMKM. Pada RUU Cipta Kerja terdapat perubahan UU No 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu perubahan yang krusial adalah diubahnya kriteria UMKM dalam Pasal 94 UU tentang UMKM, sehingga tidak ada lagi nilai limitasi batas minimum kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan pada setiap skala usaha.

Perubahan pada pasal yang mengatur UMKM ini. lanjut Nevi, dapat mempengaruhi proses pengembangan UMKM. UMKM kesulitan berkembang oleh sebab pada proses menumbuhkan UMKM, diperlukan kriteria setiap skala usaha agar semua fasilitas kemudahan atau insentif yang diberikan bagi UMKM benar-benar tepat sasaran.

“Fraksi PKS akan selalu terdepan dalam memperjuangkan pengembangan UMKM. Kita mengetahui bersama UMKM telah memberikan kontribusi yang besar terhadap PDB yaitu sebesar 60,34% di tahun 2019. Selain itu dengan memperkuat UMKM maka kita akan memperkuat ekonomi kerakyatan, karena UMKM merupakan penyangga ekonomi kerakyatan” urai Nevi.

Anggota DPR yang selalu konsen terhadap UMKM ini menunjukkan, bahwa di dalam RUU Cipta Kerja juga dibahas mengenai Insentif Fiskal dan Pembiayaan bagi usaha mikro.

Di dalam Pasal 99 ayat (1) RUU Cipta Kerja disebutkan “Dalam rangka pengajuan fasilitas pembiayaan dari pemerintah, usaha mikro diberikan kemudahan/penyederhanaan administrasi perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan”. Pada ketentuan tersebut, ia berbendapat bahwa pemerintah hanya memberikan insentif berupa kemudahan/ penyederhanaan administrasi perpajakan saja.

Nevi menguraikan bahwa Fraksi PKS telah memperjuangkan adanya insentif perpajakan dan insentif lainnya berupa kemudahan mendapat legalitas usaha, kemudahan pembiayaan dan penjaminan, insentif perpajakan termasuk bagi wirausaha sosial seperti usaha milik pesantren dan ormas keagamaan, kemudahan mendapatkan bahan baku, kemudahan dalam mengakses pasar, pembebasan kewajiban menanggung iuran BPJS, serta terbebas dari kewajiban menerapkan upah minimum regional.

“Upaya untuk menghilangkan kendala yang dihadapi UMKM perlu diberikan insentif dan kemudahan, sehingga perlu diatur di dalam UU. Fraksi PKS memperjuangkan aspirasi yang disampaikan para pelaku UMKM ke dalam RUU Cipta Kerja, karena Fraksi PKS memandang upaya pengembangan UMKM harus didukung dengan adanya pemberian insentif serta kemudahan bagi UMKM.” tutupnya Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Sumatera Barat II itu.(rilis: nzcenter)