Ogah Tes Swab, Usaha Bisa Ditutup atau Kena Sanksi

oleh -363 views
oleh
363 views
Instruksi Gubernur Sumbar terbir, pengelola dan karyawan restoran, cafe harus tes swab, Selasa 20/10 (foto: dok)

Padang,—Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tidak mau covid-19 tak terkendali di Sumbar. Meledak positif kalau swab banyak itu bagian dari upaya tracing testing dan treatment untuk mengendalikan virus corona di Sumbar.

Sehingganya hari ini Irwan Prayitno terbitkan Instruksi Gubernur Sumbar bernomor 360/223/Covid-19-SBR/X-2020 tertanggal 20 Oktober 2020 intinya pengelola  dan karyawan rumah makan, restoran, cafe, dan sejenisnya di Kota Padang tanpa terkecuali wajib mengikuti tes swab dan pemeriksaan RT-PCR.

“Bagi pengelola dan karyawan yang tak mau mengikuti tes swab tempat usahanya bisa saja ditutup dan dikenakan sanksi,”itu konsekuensi dari Instruksi Gubernur tengang Pengawasan dan Penegakan Protokol Kesehatan pada Rumah Makan, Restoran, Kafe, dan sejenisnya di Kota Padang.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno, terbitkan instruksi tidak lepas dari peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 yang semakin tinggi dalam beberapa waktu belakangan ini, data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sampai Senin 19 Oktober 2020, total covid-19 Sumbar 11.200 orang.

Dari tracing diduga banyak penularan yang terjadi akibat ketidak disiplinan menjalankan protokol kesehatan khususnya pada rumah makan atau restoran atau cafe di Kota Padang.

Irwan pada instruksi gubernur itu juga menginstruksikan kepada Wali Kota Padang tentang pengawasan dan penegakkan protokol kesehatan untuk rumah makan, restoran, cafe, dan sejenisnya di Kota Padang.

“Instruksi ini berlaku paling lambat dua minggu setelah ditetapkan,”ujar Irwan.

Pada instruksi itu terdapat beberapa poin penting yaitu :

Pertama, Wali Kota Padang agar memperketat pengawasan dan penegakan Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di seluruh rumah makan atau restoran atau kafe dan sejenisnya.

Kedua, seluruh pengelola dan karyawan rumah makan, restoran, kafe, dan sejenisnya tanpa terkecuali wajib mengikuti swab pemeriksaan RT-PCR paling lambat dua minggu setelah ditetapkan instruksi ini.

Ketiga, pelaksaan tes swab tersebut tidak dipungut biaya atau gratis dan harap segera menghubungi Dr. Andani Eka Putra (Nomor Handphone 081226954302) di Laboraterium Fakultas Kedokteran Unand.

Keempat, bagi rumah makan/restoran/kafe dan sejenisnya telah mengikuti tes swab dan mematuhi protokol kesehatan akan diberikan sertifikasi.

“Bagi yang tak mengindahkan konsekuensinya  tempat usahanya akan ditutup atau disanksi berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2020. “Instruksi ini berlaku sejak tanggal di tetapkan,”ujar Irwan Prayitno. (own)