Perbuatan perzinahan atau pelanggaran norma kesusilaan dikenal dalam adat Minangkabau sebagai “Sumbang Salah”. Meskipun perbuatan ini juga diatur dalam hukum pidana nasional, dalam praktiknya masyarakat adat sering memilih penyelesaian melalui mekanisme adat. Contoh, kasus perzinaan yang dilakukan oleh remaja di Kecamatan Pauh, diselesaikan oleh KAN dalam suatu peradilan adat yang juga mengikutsertakan pihak pelaku. Penyelesaian perkara di Kecamatan Pauh ini diselesaikan “Bajanjang Naiak Batanggo Turun”. Sanksi yang diterapkan berupa denda, dinikahkan, permintaan maaf, dan diusir secara adat. Penyelesaian ini dianggap lebih efektif karena tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga menjaga kehormatan keluarga dan stabilitas sosial nagari. Dalam banyak kasus, aparat penegak hukum menghormati kesepakatan adat selama para pihak menerima dan tidak ada unsur paksaan.
2. Kasus Penghinaan terhadap Pemuka Adat
Minangkabau yang memiliki kekerabatan matrilineal juga memiliki aturan terhadap tingkah laku penghinaan layaknya seperti hukum nasional yang berlaku bagi Penghulu/Ninik Mamak. Contoh kasus penghinaan terhadap ninik mamak di Nagari Batipuh Baruah Kabupaten Tanah Datar.
Penghinaan terhadap penghulu atau lembaga adat dianggap sebagai pelanggaran serius karena menyangkut marwah kaum dan nagari. Oleh karena itu akan dikenakan Sanksi adat biasanya berupa sanksi materil, baik dalam bentuk benda ataupun uang dan juga sanksi sosial lainnya kepada Nagari serta meminta maaf kepada penghulu dan seluruh kaum dalam rapat adat yang dilakukan oleh Ninik Mamak dalam Nagari atau lingkungan adat.
Pendekatan hukum pidana adat Minangkabau memiliki kesesuaian dengan konsep restorative justice yang kini dikembangkan dalam sistem peradilan pidana modern. Penyelesaian yang mengutamakan dialog, pemulihan, dan tanggung jawab pelaku sejatinya telah lama dipraktikkan oleh masyarakat adat. Dengan pengakuan hukum pidana adat dalam KUHP Nasional, nilai-nilai lokal ini mendapatkan legitimasi yuridis sekaligus dapat memperkaya sistem hukum nasional.
Namun demikian, meskipun pengakuan telah diberikan, penerapan hukum pidana adat masih menghadapi berbagai tantangan. Di antaranya: (1) belum adanya pedoman teknis yang jelas bagi aparat penegak hukum; (2) potensi perbedaan penafsiran antar daerah; (3) risiko penyalahgunaan kewenangan atas nama adat dan (4) kebutuhan harmonisasi antara hukum adat dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan aparat penegak hukum agar pengakuan ini tidak berhenti pada tataran normatif. (***)