Mengenal Coretax : Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) dengan Seribu Solusi

Foto Afifalghifari Fatira

Coretax mulai diimplementasikan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu pada tanggal 1 Januari 2025.

Lalu apa bedanya CoreTax dengan Sistem Administrasi Pajak yang lama?

Baca juga: Pasar Ghoib

1. Penyelarasan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Sistem Cortax akan menyelaraskan NPWP Wajib Pajak Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Untuk NPWP Wajib Pajak Warga Negara Asing dan NPWP badan serta instansi pemerintah menambahkan angka “0” di depan format lama NPWP.

Penyelarasan ini dilakukan dengan tujuan agar Wajib Pajak tidak perlu lagi mengingat dua nomor yang berbeda. Dan juga memudahkan integrasi data perpajakan dengan pihak ketiga.

2. Perubahan dari NPWP Cabang menjadi Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)

Pada sistem Coretax, unit cabang tidak lagi memakai NPWP dengan entitas yang berbeda dari NPWP pusat atau induknya.

Adanya penyederhanaan ini mengakibatkan satu NPWP untuk satu entitas yaitu pusat dan cabang.

Namun, untuk membedakan pusat dan cabang akan diberikan identitas berupa NITKU.

Banner Sekjen PWI PusatBanner Rahmat Saleh - Milda Berdaya
Bagikan

Opini lainnya
Terkini