Terdapat beberapa kemudahan dalam pelaporan SPT dalam sistem Coretax ini yaitu adanya menu perhitungan PPh Pasal 25 yang dapat digunakan semua entitas, perhitungan PPh Pasal 21 lebih sederhana dengan tarif efektif, dan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi hanya melaporkan 1 jenis SPT Tahunan saja.
Selain itu juga ada sistem pengingat yang otomatis dikirmkan kepada wajib pajak pada tanggal-tanggal tertentu sebelum jatuh tempo pelaporan SPT.
Setelah mengisi dan melengkapi formulir SPT dan ternyata terdapat kurang bayar maka akan menerima kode billing dari sistem untuk melakukan pembayaran melalui menu yang juga tersedia pada sistem Coretax.
Dan begitu juga sebaliknya, apabila terjadi kelebihan pembayaran pajak, maka dapat meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang dapat langsung diproses dan diselesaikan oleh sistem untuk wajib pajak dengan kriteria-kriteria tertentu. Sehingga akan terciptanya keefisienan.
8. Tax Account Management
Tax Account Management mengintegrasikan data atau informasi seputar perpajakan secara lengkap dalam satu tampilan aplikasi yang tentunya up-to-date sehingga Wajib Pajak tidak ketinggalan informasi terkait perkembangan informasi perpajakan.Ada dua komponen utama Tax Account Management yaitu ikhtisar profil wajib pajak dan buku besar wajib pajak.
Ikhtisar wajib pajak memuat identitas wajib pajak, jenis pajak terdaftar, Riwayat permohonan, Riwayat saldo, daftar fasilitas, dan daftar kode Billing Aktif.
Daftar kode Billing aktif mengindinkasikan e-billing yang belum dibayarkan oleh Wajib Pajak.
Buku besar wajib pajak memuat Riwayat transaksi, rekonsiliasi otomatis, terintegrasi, dan transkrip Riwayat transaksi dapat diunduh.
