Danantara & Garuda Indonesia: Suntikan Modal atau Merger Efisiensi?

Foto Rio Eka Putra, MAPPI (Cert)
Ilustrasi Danantara & Garuda Indonesia: Suntikan Modal atau Merger Efisiensi?

Danantara, atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, adalah lembaga investasi strategis negara yang dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Lembaga ini melaksanakan sebagian kewenangan Presiden dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Danantara bertugas mengelola dividen, melakukan penyertaan modal, menyetujui restrukturisasi, serta membentuk dan mengawasi Holding Investasi dan Holding Operasional yang sahamnya dimiliki oleh Negara dan Danantara.

Dengan struktur kelembagaan yang akuntabel dan modal awal paling sedikit Rp1.000 triliun (Pasal 3G), Danantara diposisikan sebagai penggerak transformasi BUMN dan pengelola investasi jangka panjang. Dana yang bersumber dari penyertaan modal negara dan hasil pengelolaan aset ini digunakan untuk menghasilkan imbal hasil strategis tanpa membebani APBN, serta memperkuat kinerja BUMN nasional secara terukur dan bertanggung jawab.

Mandat strategis ini menempatkan Danantara di jantung Asta Cita Presiden Prabowo–Wakil Presiden Gibran sebagai peta jalan menuju pertumbuhan ekonomi 8 persen yang menekankan pemerataan, efisiensi, dan konektivitas antarpulau. Dalam konteks ini, rencana suntikan modal kepada Garuda Indonesia harus diuji ketat: apakah ia sekadar menopang beban, atau justru mendorong efisiensi sistemik sektor aviasi nasional?

Saat ini rencana suntikan modal masih dikaji, sedangkan kondisi Garuda belum pulih. Laporan kuartal I/2025 menunjukkan rugi bersih Rp1,2 triliun dengan ekuitas negatif Rp23 triliun. Biaya avtur menggerus 40 persen ongkos operasi, pemeliharaan pesawat tetap mahal, cicilan leasing berbasis dolar melonjak ketika rupiah melemah, dan produktivitas SDM belum sepadan dengan gaji.

Banner Nevi - Bencana
Bagikan

Opini lainnya
Terkini