Pejabat Publik tak Perlu Berlindung Dibalik Nama Baik

oleh -837 views
oleh
837 views
Rony Saputra (foto: dok)

Oleh :                                                          Rony Saputra                                        founder-LBH Pers Padang

Di TENGAH jurnalis menunggu peringatan Hari Pers Internasional (3 Mei), Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (IP), membuat berita hangat.

Dari Bandara Internasional Minangkabau, langsung menuju Mapolda Sumbar menggunakan mobil BA 1277 BS dan membuat laporan polisi atas pemberitaan berita haluan yang terbit sabtu 28 April 2018 yang berjudul “Pengakuan Tersangka SPJ fiktif 500 Juta untuk Baliho IP”. Menurut IP, berita tersebut telah mencemarkan nama baiknya, sehingga sebagai warga negara yang baik, ia perlu melaporkan ini ke Kepolisian.

Aneh memang tindakan IP yang nota bene adalah Gubernur/Pejabat Publik. Sejatinya ia memahami posisinya sebagai pejabat publik, yang pastinya tidak akan lepas dari kritik masyarakat. Demikian juga posisi Haluan sebagai koran, yang memiliki fungsi sebagai kontrol sosial. salah satu fungsi kontrol sosial, itu adalah menyampaikan kritik atas tindak tanduk pejabat publik.

Sebagai Pejabat Publik, langkah melaporkan pemberitaan media ke polisi tentulah langkah yang tidak tepat dan tidak elegan. Semestinya pemberitaan media dapat dijadikan sebagai fungsi kontrol dan evaluasi kerja Gubernur.

Jika pemberitaannya tidak tepat, tentunya langkah langkah mengajukan koreksi atau hak jawab yang dilakukan, sembari memberikan pendidikan kepada masyarakat, jika ada berita yang keliru, maka ditempuh jalur yang benar, yaitu menggunakan UU Pers, bukan malah menggunakan kuasa negara untuk menekannya.

kembali ke soal laporan Irwan Prayitno. Selain mempersoalkan isi Koran Haluan, ternyata yang bersangkutan juga melaporkan seorang wartawan Haluan yang menshare berita haluan di halaman facebook. Nah, yang dishare ini adalah berita media, tanpa ada tambahan opini dari si wartawan. Lalu apa nyana IP melaporkan yang bersangkutan.

Tak tanggung-tanggung pasal yang digunakan pun Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 (3) UU ITE. Pejabat Publik melaporkan warganya dengan UU ITE? ini malah lebih menarik lagi. Gubernur seolah-olah panik dengan di sharenya berita itu di laman facebook, tidak pun dishare berita itu tetap saja akan dibaca oleh banyak orang, karena Haluan juga memiliki versi online, yang banyak dibaca oleh orang.

Media Dilindungi Hukum

Sejatinya, share yang dilakukan oleh salah satu wartawan Haluan, tidak dapat dipisahkan dari konten berita, karena tidak ada tambahan opini apapun, dengan demikian dapat dibaca yang dilaporkan itu sebenarnya “berita haluan”, jika yang dilaporkan adalah berita haluan, maka perlu dipastikan mekanisme penyelesaian masalah pemberitaan diatur dalam UU Pers, dan itu wajib untuk dilakukan oleh orang yang merasa beritanya tidak benar.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU Pers, Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan sebagai pers nasional maka ia mempunyai hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dengan demikian UU memberikan jaminan dan tentunya juga memberikan perlindungan hukum terhadap pers, kecuali terhadap media yang tidak melayani hak jawab. Apakah terhadap pemberitaan media Haluan, Irwan Prayitno telah melakukan hak jawab? tentu hanya IP dan Haluan yang bisa menjawab ini.

terkait dengan Pasal 27 UU ITE, Pasal 310 KUHP, ia tidak akan berlaku jika dilakukan demi kepentingan umum (lebih lanjut baca Pasal 310 ayat (3) KUHP).

Selain itu dalam KUHP dikenal asas penghapus pidana, salah satunya dalam Pasal 50 yang berbunyi “barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana. Jelas, bahwa Haluan sebagai Media (Pers) memberitan informasi yang terkait dengan kepentingan umum, dan mereka tentunya menjalankan perintah Undang-Undang, maka dengan demikian tidaklah dapat dipidana.

Undang-Undang Pers sebagai ketentuan yang mengatur tentang pers harus dipandang sebagai aturan yang harus diutamakan, dalam bahasa sederhananya, terkait sengketa/soal pemberitaan maka UU Pers harus didahulukan, jika ketentuan UU Pers telah dilaksanakan baru aturan lain dapat berfungsi. Tetapi jika ketentuan dalam UU Pers belum dilakukan, maka aturan lain tidak dapat dilaksanakan.

Seharusnya Irwan Prayitno selaku gubernur paham dengan posisinya sebagai pejabat publik, yang setiap tindak tanduknya akan disorot dan diperhatikan oleh masyarakat. Sejatinya jika Irwan Prayitno berjiwa besar, maka informasi yang disampaikan oleh Haluan yang bersumber dari Yulsafni bisa jadikan pintu masuk untuk mendesak penegak hukum memeriksa orang yang disebutkan dan membuktikan bahwa ia tidak menerima sepersen pun dari Yulsafni, bukan malah membuat laporan sebagai bentuk “serang balik terhadap kebebasan pers”.

Terkait dengan persoalan ini, perlu pulalah kita melihat sikap para pejabat publik dan pejabat negara yang namanya di sebut-sebut oleh Nazarudin dalam beberapa kali wawancara media, toh tak ada pejabat itu yang melaporkan media yang membuat wawancara dengan Nazaruddin.(analisa)