Pembatasan Jabatan Legislatif, Guspardi Gaus: Tidak Perlu…

oleh -136 views
oleh
136 views
Guspardi Gaus
Guspardi Gaus menyebut batas jabatannya adalah ketika tidak dipilih rakyat pada pemilu berikutnya, Rabu 9/8-2023. (faj)

Jakarta, – Anggota komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai, masa jabatan anggota DPR sebaiknya tidak perlu dibatasi. Namun, dirinya juga menghormati hak konstitusional masyarakat yang menggugat masa jabatan anggota DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, jabatan legislatif berbeda dengan jabatan eksekutif yang memiliki tugas fungsi dan wewenang menggunakan dan mengeksekusi anggaran.

“Sedangkan parlemen tidak berfungsi seperti lembaga eksekutif dengan demikian tentu tidak perlu ada limitasi dan di negara manapun juga tidak ada pembatasan masa jabatan legislatif tersebut,”ujar Guspardi kepada media Rabu 9/8-2023.

Sementara itu, pemerintah dan DPR juga sudah sepakat, dalam Pemilu 2024, masih menggunakan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Artinya, tidak ada pembatasan masa jabatan anggota dewan.

Guspardi menekankan jabatan anggota DPR dan DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang diperoleh melalui mekanisme pemilu yang dipilih langsung oleh masyarakat, maka kata Guspardi Gaus masyarakatlah yang memiliki hak untuk menentukan seseorang terpilih lagi atau tidak. Terlebih proses seseorang untuk menduduki jabatan anggota legislatif itu tidaklah mudah.

“Jika alasannya pembatasan masa jabatan anggota DPR itu lantaran DPR dianggap tidak memiliki kinerja yang baik, maka masyarakat bisa menghukumnya dengan tidak memilih yang bersangkutan pada pemilihan legislatif berikutnya,”ujar Politisi PAN ini.

Legislator asal Sumatera Barat ini juga tidak setuju jika pengabdian seseorang saat menjadi anggota dewan dibatasi maksimal hanya dua periode.

“Sebab selain sesuai dengan tugas fungsi dan wewenangnya membuat undang-undang, melakukan pengawasan dan budgeting, tetapi juga mengawal dan menyuarakan serta memperjuangkan kepentingan masyarakat,”ujar Guspardi.

Kendati demikian, dirinya tetap menghormati gugatan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu kan merupakan hak dari pada warga bangsa untuk melakukan judicial review terhadap undang-undang yang dibuat oleh DPR bersama pemerintah dan itu dijamin oleh undang-undang untuk melakukannya ,” ucap Pak Gaus biasa politisi asli ranah minang disapa koleganya di DPR RI

Oleh karena itu Gusaprdi Gaus menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menguji dan melakukan kajian terhadap apa yang diajukan oleh masyarakat.

“Kita serahkan putusan sepenuhnya kepada hakim MK,” tandas anggota baleg DPR RI tersebut

Sebelumnya, diberitakan, periode masa jabatan anggota legislatif (DPR, DPD, dan DPRD) digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh seorang Mahasiswa bernama Andi Redani Suryanata.

Dia mengajukan gugatan terhadap Pasal 240 ayat (1) dan Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).(faj)