Pemko Bukittinggi Gelar Sosialisasi dan Serahkan Laporan KIP

oleh -642 views
oleh
642 views
Wawako Bukittinggi Irwandi serahkan laporan pelayanan informasi publik 2018 kepada Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi, disaksikan Komisioner Tanti dan Arif sebelum Sosialisasi KIP, Selasa 26/2 di Aula Balaikota. (foto: ppid-kisb)

Bukittinggi,—Saat berpidato membuka sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas, Lurah dan Camat, Wakil Walikota Bukittinggi, Irwandi masih melihat peserta utak-atik handphonenya.

“Waduh, masih ada yang buka handphone ya, mohon ditutup dulu, fokus kita ke acara ini karena ini penting buat bapak-ibu peserta sosialisasi,”ujar Wakil Walikota Irwandi saat memulai sambutan pembukaan Sosialisasi KIP  dengan tema Semua Berhak Tahu, Selasa 26/2 di Aula Balaikota Bukittinggi.

Menurut Wawako, pada pelaksanaan amanah UU 14 tahun 2008 tentang KIP dan berdasarkan penilaian Komisi Informasi (KI) Sumbar 2018, Bukittinggi di posisi kedua Badan Publik kota/kabupaten se Sumbar, kata Irwandi anugerah bukan target utama.

“Yang utama menjadi target Pemko Bukittinggi itu bagaimana keterbukaan informasi publik nyata dan manfaatnya dirasakan masyarakat,”ujar Irwandi.

Dan menurut Kadis Kominfo Bukittinggi Novri, pihaknya selaku PPID Utama terus berbenah menuju Bukittinggi terdepan dan selalu lebih baik.

“Kita terus membangun keterbukaan informasi di sini sesuai regulasi yang berlaku,”ujarnya.

Bahkan sebelum sosialisasi digelar dengan menampilkan nara sumber dari KI Sumbar Arif Yumardi dan Kabid IKP Diskominfo Sumbar Indra Sukma, Wakil Walikota Irwandi serahkan laporan pengelolaan informasi tahun 2018 kepada Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi didampingi Komisioner ketua bidang kelembagaan Tanti Endang Lestari.

Foto dengan semangat komit terbuka informasi publik, Wawako Irwandi dengan KI Sumbar dan Kabid IKP Diskominfo Sumbar Indra Sukma, Selasa 26/2 (foto: ppid-kisb)

“Laporan ini kami serahkan sebagai bentuk konitmen dan konsisten Pemko Bukittinggi yang taat melaksanakan regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik,”ujar Irwandi.

Ketua KI Sumbar Adrian Tuswandi hadir bersama Tanti Endang Lestari diundang menghadiri pembukaan dan menerima laporan pelayanan informasi publik PPID Utama Pemko Bukittinggi 2018.

“Terus terang ini kegiatan pertama diikuti KI Sumbar jilid dua, setelah dilantik Gubernur Sumbar 11 Februari lalu,”ujar Adrian.

Dan penyerahan laporan pelayanan informasi menurut Tanti Endang Lestari merupakan kewajiban badan publik.

“Laporan itu diserahkan paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, Bukittinggi serahkan di acara sosialisasi termasuk berandil memasivekan KIP dan mengenalkan KI Sumbar kepada jajarannya,”ujar Tantu

Menurut Adrian Tuswandi, KIP memang kurang dikenal banyak kalangan dan ini menjadi PR semua pihak kalau memang dipahami informasi publik itu Semua Berhak Tahu.

“Sosialisasi ini penting untuk mengenalkan KI sebagai pengawal tegaknya UU 14 tahun 2008,”ujar Adrian.

Irwandi memastikan keterbukaan informasi publik terus dilaksanakan sesuai ketentuan berlaku.

“Kita siap melayani permintaan informasi publik sesuai regulasi yang berlaku, walau ada juga menurut UU informasi dikecualikan, prinsipnya, tidak ada masalah soal KIP di Bukittinggi,”ujar Irwandi saat membuka sosialisasi  yang hadir Asisten II Ismail dan Kadiskominfo sekaligus PPID Utama Pemko Bukittinggi Novri

Bagi, Pemko Bukittinggi, menerapkan keterbukaan informasi publik merupakan keharusan dan kepatuhan terhadap UU KIP.

“Bahkan penerapan keterbukaan juga sudah sampai kepada soal ringkasan APBD yang dipajang di setiap kelurahan, ini bagian pentingnya, karena Pemko Bukittinggi tidak mau setengah setengah soal KIP,”ujarnya.

Dan semangat transparansi juga diterapkan kepada perizinan, pengadaan barang dan jasa dan anggaran

“Termasuk soal infrastruktur Bukittinggi juga terbuka bagaimana masyarakat bisa menikmatinya, ini komitmen dan konsisten untuk Bukittinggi terdepan dan ingin terbaik selalu untuk semua hal,”ujar Irwandi.

Tapi soal informasi menyebar diberbagai media sosial yang diragukan kebenarannya atau cendrung mendiskriditkan pemerintahan serta hoax, Irwandi berharap Komisi Informasi Sumbar memberikan pencerahan keberbagai kalangan tersebut.

“Badan publik adalah penghasil dan pengolah informasi publik, PPID Utama kunci dari terlaksananya KIP, ada prosedur permohonan informasi atau PPID berinisiatif sendiri umumkan informasi publik, ketika informasi disesatkan atau menyesatkan disampaikan publik di perangkat informasi publik seperti akun-akun media sosial, maka penyebar informasi sesat tersebut bisa dijerat pidana menggunakan UU 14 tahun 2008 tentang KIP,”ujar Adrian.

Arif Yumardi (baju putih) narasumber terkait Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada Sosialisasi KIP di Bukittinggi, Selasa 26/2 (foto: ppid-kisb)

Komisioner Arif Yumardi saat menjadi nara sumber membeberkan tentang penyelesaian sengketa informasi publik.

“Jangan tidak melayani dan memberikan informasi publik, karena mekanisme UU 14 tahun 2008 jelas, tak menjawab permohonan informasi maka masyarakat mengajukan keberatan kepada atasan PPID, tidak dijawab juga maka inilah embrio sengketa informasi publik di KI,”ujar Arif.

Kalau itu terjadi kata Arif, KI Sumbar menetapkan majelis komisioner lalu dimulai sidang ajudikasi non litigasi dan media.

“Putusan majelis komisioner cuman ada dua berikan atau buka dan mendukung putusan badan publik tidak berikan informasi kepada pemohon. Putusan majelis komisioner pun bisa diajukan  keberatan kepada PTUN/PN paling lambat 14 hari kerja sejak putusan KI diterima,”ujar Arif.(rilis: ppid/kisb)