Padang–Terkait insiden penangkapan advokat saat menjalankan profesi di proses
pemulangan masyarakat Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, di Masjid Raya Sumbar, Sabtu (5/8/2023).
DPC Peradi Padang dan Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Padang mengimbau Kapolda Sumbar segera melepaskan para advokat tersebut.
Dalam keterangan persnya, Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal bersama Sekretaris Mevrizal serta Ketua Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Padang Afdal Hirawan dan Sekretaris Lamboini, mengatakan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang.
Kata kuncinya, advokat tidak hanya menjalankan tugas profesi di dalam pengadilan tapi juga di luar pengadilan, sebagaimana yang termaktub di dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
“Saat pemulangan masyarakat Air Bangis Kabupaten Pasaman Barat di Masjid Raya Sumatera Barat, Sabtu 5 Agustus 2023, beberapa orang Advokat sedang menjalankan tugas mereka yang mesti dilindungi oleh aparat kepolisian. Akan tetapi, faktanya, aparat kepolisian menangkap mereka dan sampai pagi ini masih menahannya di Polda Sumatera Barat,” jelas Miko pada media , Minggu (6/8).
Ia pun mengimbau Kepolisian Daerah Sumatera Barat untuk saling hormat menghormati dalam menjalankan profesi masing-masing.(**).