Putusan MK Hari ini Udang Pro Kontra Publik, Presiden: Saya Tidak Mencampuri

oleh -933 views
oleh
933 views
Presiden Joko Widodo dari Beijing tegaskan tidak mencampuri putusan MK sial usia capres-cawapres, Senin 16/10-2023. (scrnsht)

Jakarta,— Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan syarat usia Capres dan Cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Putusan MK itu telah mengundang pro kontra publik, bahkan ada yang mengaitkan putusan final mengikat MK untuk memuluskan Walikota Solo Gibran sebagai cawapres, bahkan publik juga mengaitkan atau menduga ada campur tangan Presiden RI Joko Widodo.

Dari Beijing, dikutip dari alan resmi laman Presiden RI www.presidenri.go.id, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam urusan bakal calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).

Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di sela-sela kegiatan kunjungan kerjanya di China World Hotel, Beijing, Republik Rakyat Tiongkok, pada Senin malam, 16 Oktober 2023.

“Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan capres atau cawapres,” tegas Presiden.

Hal tersebut merespons pertanyaan mengenai wacana putra sulungnya Gibran Rakabuming Raka yang diusulkan menjadi bakal cawapres pada pemilihan umum 2024. Presiden menyebut bahwa pasangan capres dan cawapres tersebut merupakan ranah partai politik.

“Pasangan capres dan cawapres itu ditentukan oleh partai politik atau gabungan partai politik, jadi silakan tanyakan saja ke partai politik, itu wilayahnya parpol,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terbaru pada Senin (16/10/2023), mengenai syarat pendaftaran capres dan cawapres yang harus berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.

Merespons hal tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan kewenangan yudikatif dan mempersilakan masyarakat untuk menanyakan langsung kepada MK.

“Mengenai putusan MK silakan ditanya ke Mahkamah Konstitusi, jangan saya yang berkomentar,” ujarnya.

“Silakan juga pakar hukum yang menilainya. Saya tidak ingin memberikan pendapat atas putusan MK, nanti bisa disalah mengerti seolah-olah saya mencampuri kewenangan yudikatif,” sambungnya. (adr/Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden).